LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Polda Sulawesi Tengah menyayangkan tindakan main hakim sendiri dengan melakukan kekerasan saat melakukan penggrebekan rumah kos yang disebut homestay di jalan Bangau Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikolore Palu



LIPUTANONE.COM - Polda Sulawesi Tengah menyayangkan tindakan main hakim sendiri dengan melakukan kekerasan saat melakukan penggrebekan rumah kos yang disebut homestay di jalan Bangau Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikolore Palu, Jumat (10/3/2023) malam.


Terlebih tanpa adanya konfirmasi dengan pihak kepolisian, peristiwa tersebut oleh media di Palu menulis pemberitaan dengan judul “Oknum Polisi diduga bekingi tempat prostitusi berkedok homestay di Palu” Sabtu 11 Maret 2023 Pukul 13.32 WIB


Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari memberikan klarifikasi, bahwa hasil penyelidikan Kepolisian tidak ditemukan pemilik rumah Kos yang disebut homestay milik oknum anggota Polri atau adanya praktek prostitusi yang dibekingi oknum anggota Polri, ungkapnya di Palu, Senin (13/3/2023)


Saya tegaskan itu adalah rumah kos bukan homestay dan rumah kos empat petak itu adalah milik saudara INMK bukan seorang anggota Polri yang pernah tugas di Palu dan dikatakan pindah tugas ke Bali. INMK adalah seorang wiraswasta yang saat ini berdomisili di Desa Yangapi Kec. Tembuku Kab. Bangli, Provinsi Bali, tegas Kasubbid Penmas


Demikian juga dengan pengelola rumah kos  adalah IMSA juga masyarakat sipil bukan anggota Polri demikian juga dengan penjaga rumah kos yaitu saudara IGM, ujarnya


Sugeng juga mengatakan kronologis penggrebekan yang dilaktakan homestay dan dikatakan adanya praktek prostitusi yaitu berawal saudara IK warga Lasoani, membuat transaksi kencan melalui aplikasi Mi Chat dengan perempuan NNJ dan bertemu di rumah kos yang disebut homestay di Jalan Bangau Lasoani. Keduanya bertemu dalam kamar dan sepakat sekali kencan dengan tarif Rp 350.000. selanjutnya saudara IK masuk kamar mandi dan menghubungi Ketua LPM atas nama E untuk melakukan penggrebekan.


Pada saat penggrebekan telah terjadi initimasi dan tindakan kekerasan atau pemukulan agar pengelola rumah kos yang dikatakan homestay, penjaga dan perempuan NNJ yang masih pelajar mengakui tempat itu merupakan tempat prostitusi, terang mantan Wakapolres Tolitoli ini


Sehingga wajar jika korban pemukulan saat itu melapor kepada Kepolisian dan Polri melakukan investigasi atau penyelidikan dugaan adanya penganiayaan, Praktek prostitusi dalam peristiwa ini dihembuskan saudara IK warga Lasoani yang justru berada dalam satu kamar dengan perempuan NNJ yang diketahui masih seorang pelajar.


Saat penggrebekan pun tidak ada didampingi oleh aparat penegak hukum, hal inipun tidak dibenarkan, sehingga diharapkan masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, Negara kita adalah negara hukum, sehingga segala sesuatunya harus ditindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, sebutnya


Diharapkan apabila ada hal-hal yang dianggap melanggar hukum atau meresahkan masyarakat, diimbau untuk melapor atau menginformasikan kepada Polri melalui hotline 110 silahkan tekan melalui android anda bebas pulsa. 


Terlebih Polda Sulteng mempunyai tim Patroli Presisi Ditsabhara Polda Sulteng yang terus berpatroli setiap malam untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas termasuk melakukan pemeriksaan rumah kos, homestay atau penginapan yang diduga menerima pasangan yang bukan suami istri yang sah, pungkasnya.Nofli

Posting Komentar

0 Komentar