LIPUTANONE.COM - Dua dari tiga tersangka pelaku kejahatan persekusi terhadap dua perempuan pemandu karaoke kafe di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat berhasil diamankan pihak kepolisian.
"Kedua tersangka yang diamankan ialah AK (38) dan E (47)," kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, S.Ik melalui Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso, Kamis (20/4).
Ia menjelaskan, tersangka pertama yang ditangkap adalah AK pada Kamis tanggal 20 April 2023, sekira pukul 05.28 WIB di Kampung Lakuak Desa Dusun Pasar Gompong Kec. Lengayang.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap tim gabungan dari Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
Sementara, untuk tersangka kedua E yang juga berprofesi nelayan ini menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
"Tersangka E menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan. Ia diantar keluarga yang bersangkutan," ujarnya.
Selanjutnya, kedua tersangka telah berada di Polres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)
0 Komentar