LIPUTANONE.COM - Polsek Palolo Polres Sigi melaksanakan kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan razia minuman keras di wilayah Hukum Polsek Palolo, bertempat di Di Jl.Trans Palu-Palolo Desa Bakubakulu kec. Palolo Kab. Sigi. Senin (03/04/2023) Pukul 09.47 WITA.
Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kasi Humas AKP Ferry mengatakan bahwa razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan serta menekan peredaran miras selama bulan suci ramadhan. Selain itu, mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif Di wilayah Kec. Palolo.
“Kagiatan razia kita fokuskan di lokasi yang diduga sebagai tempat menjual miras di wilayah Hukum Polsek Palolo. Hasilnya kita amankan miras jenis Saguer,” kata AKP Ferry.
Dari hasil razia, berhasil diamankan Warga Pemilik miras inisial "KS" (47) Warga Desa Bakubakulu Kec. Palolo Kab. Sigi. dengan barang bukti miras jenis Saguer sebanyak 4(Empat) Jergen ukuran 5 (lima) liter yang berisi miras jenis saguer. Jelasnya.
Lanjut beliau menjelaskan penyitaan Miras Tersebut di karenakan pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami, sedangkan untuk Pemilik miras kami buatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras.” Terangnya.
Lebih Lanjut Kasi Humas menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan ganguan kriminal. Tandasnya.
[Humas Polres Sigi]Nofli Kumula
0 Komentar