LIPUTANONE.COM - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan aksi tangkap tangan terhadap pelaku pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan tangki mobil yang sudah dimodifikasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jorong Sariak Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo.
"Pelaku atas nama inisial AM (35) yang mengisi BBM subsidi jenis bio solar menggunakan mobil chevrolet pada Kamis (27/4) sekitar pukul 11. 00 WIB," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris di Simpang Empat, Jumat.
Ia mengatakan dari tangan tersangka diamankan barang bukti 500 liter atau 10 jerigen BBM bio solar yang akan dijual kepada pengencer nantinya.
Menurutnya tersangka melakukan aksinya dengan mengisi BBM subsidi bio solar menggunakan mobil chevrolet di SPBU kemudian memindahkannya ke jerigen sebelum di jual.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Usai mendapatkan informasi, tim Unit Tindak Pidana Tertentu Reskrim Polres Pasaman Barat turun ke lokasi melakukan pengawasan dan pembututan.
Saat di lokasi, katanya, pihaknya melihat sebuah kendaraan yang dicurigai berputar-putar bolak balik ke SPBU mengisi BBM.
Melihat hal itu maka tim mengikuti kendaraan itu. Berjarak sekitar 300 meter dari SPBU maka ditemukan pelaku memindahkan BBM itu ke jerigen
"Melihat itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti 10 jerigen BBM bersubsidi jenis bio solar," ujarnya.
Tersangka kepada penyidik mengaku melakukan aktifitas itu sudah empat bulan untuk dijual ke kios-kios pengencer.
"Tersangka memodifikasi tangki mobil yang seharusnya berisi 51 liter menjadi 70 liter. Ia membeli satu liter bio solar seharga Rp6.800 per liter dan dijual ke kios pengencer Rp8.000 per liter. Saat penangkapan tersangka sudah enam kali melakukan pengisian," sebutnya.
Kemudian tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.500 per liter jika menjual ke kios pengecer.
Tersangka diancam dengan pasal melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta pidana denda paling banyak 60 miliar.
Ia mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Pasaman Barat agar tidak ada lagi melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun yang tidak.
"Apabila masih ditemukan akan kami tindak tegas secara peraturan perundang-undangan dan meminta masyarakat memberikan informasi terkait hal itu," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKBP Fahrel Haris menegaskan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki secara tegas menginstruksikan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus ditindak tegas.
Sejak awal ia mempertanyakan antrean kendaraan yang terjadi di SPBU dan harus diawasi agar BBM bersubsidi harus sampai ke masyarakat yang berhak menerimanya dan membutuhkan.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepala Metrologi Legal Dinas Koperasi dan UKM untuk melakukan pengukuran jumlah volume BBM yang diamankan menggunakan bejana ukur standar.
0 Komentar