LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

DEMI MENUNTUT HAK, WARGA SINGKUANG I TAK GENTAR PENUHI PANGGILAN POLRES MANDAILING NATAL

 


LIPUTANONE.COM - Aksi Demo masyarakat Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandaling Natal (Madina) ke Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. RENDI PERMATA RAYA(PT.RPR)sudah berlangsung Sampai Jilid III (tiga) bukannya membuahkan hasil kesepakatan malah sebaliknya Warga mendapat surat panggilan dari Polres Mandailing Natal.


Berdasarkan Surat Panggilan dari Polres Mandailing Natal bernomor: B/925/V/Res 1.24/2023/Reskrim tertanggal 14 Mei 2023, bersifat Klarikasi Biasa Prihal Permintaan Keterangan.

isi surat Panggilan tersebut  adanya Dugaan Tindak Pidana peristiwa menutup atau mem-blokir jalan masuk dalam pintu gerbang PT.RPR dengan menggunakan beberapa karung goni berisikan pasir yang diletakkan di depan pintu gerbang, peristiwa ini terjadi pada tgl 13/05/2023 Dua pekan yang lalu, Sedangkan Terlapor dipanggil menghadap ke polres pada hari Senin  29/05/2023.

Pemanggilan 3 orang dari pihak perusahaan dan sebanyak 19 orang dari pengurus dan anggota Koperasi HSB Desa Singkuang I Kec.Muara Batang Gadis, ke 19 orang tersebut adalah warga masyarakat yang sedang melakukan aksi unjuk rasa dengan menginap di depan portal PT.Rendi Permata Raya.


Surat Panggilan dari Polres Mandailing Natal tersebut menjadikan tanda tanya besar dari berbagai tokoh tokoh di Mandailing Natal, Salah satunya Teguh W Hasahatan Nst Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mandailing Natal yang hingga saat ini masih menjabat sebagai Anggota legislatif Mandailing Natal secara tegas mengatakan bahwa Pemanggilan untuk klarifikasi, itu sah-sah saja, namanya kita negara hukum, namun jangan sampai ada mengarah ke kriminalisasi kepada masyarakat yang mengharapkan Haknya,  karena Polri itu adalah pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat bukan MENJADI ALAT PENEKAN PERUSAHAAN BAGI MASYARAKAT, dan menurut sepengetahuan kami tugas polisi itu bukan hanya mengamankan investasi tapi juga turut membantu memastikan hak-hak masyarakat itu terpenuhi dengan baik.


"Pemanggilan untuk klarifikasi, itu sah-sah saja, namanya kita negara hukum, namun jangan sampai ada mengarah ke kriminalisasi kepada masyarakat yang mengharapkan Haknya,  karena Polri itu adalah pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat bukan MENJADI ALAT PENEKAN PERUSAHAAN BAGI MASYARAKAT, dan menurut sepengetahuan kami tugas polisi itu bukan hanya mengamankan investasi tapi juga turut membantu memastikan hak-hak masyarakat itu terpenuhi dengan baik" Ucap Teguh


Ditempat lain, Sapihuddin Ketua Aksi mengungkapkan, kami siap memenuhi panggilan pihak Polres, kami tidak gentar sebab yang kami tuntut adalah hak kami, dan kami pun sudah membuktikan bahwa aksi yang kami lakukan ini cukup ampuh karena sebelumnya perusahaan sama sekali tidak pernah menanggapi tuntutan kami setelah adanya aksi jilid I, II dan III baru perusahaan mau mengeluarkan 200 Ha dari HGU yang mereka kuasai/usahai sementara berdasarkan Undang-undang kami meminta  20% dari luas HGU yang mereka miliki  dari seluas 3741 Ha dengan ketentuan 50% dari dalam HGU dan 50% dari luar HGU dalam Wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis.


"kami siap memenuhi panggilan pihak Polres, kami tidak gentar sebab yang kami tuntut adalah hak kami, dan kami pun sudah membuktikan bahwa aksi yang kami lakukan ini cukup ampuh karena sebelumnya perusahaan sama sekali tidak pernah menanggapi tuntutan kami setelah adanya aksi jilid I, II dan III baru perusahaan mau mengeluarkan 200 Ha dari HGU yang mereka kuasai sementara berdasarkan Undang-undang kami meminta  20% dari luas HGU yang mereka miliki  yaitu seluas 3741 Ha dengan ketentuan 50% dari dalam HGU dan 50% dari luar HGU dalam Wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis."ungkap Sapihuddin yang juga sekaligus Ketua KOPERASI HSB


Beredarnya surat panggilan dari Polres Mandailing Natal menjadikan viral di media sosial bahkan muncul tanggapan dari Netizen bahwa Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terkesan melakukan pembiaran tidak berpihak kepada masyarakatnya dan bahkan terkesan melindungi pihak Perusahaan.


(Hendri Syahputra)

Posting Komentar

0 Komentar