LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

OKNUM KEPALA SEKOLAH DIDUGA TELAP DANA PIP KETUA LSM GEMPUR MANDAILING NATAL MEMINTA KEPADA KAPOLRES MENANGKAP KEPSEK SDN 303 BATANG LOBUNG LINGGA BAYU.

 


LIPUTANONE.COM - Bantuan Program  Indonesia Pintar (PIP) yaitu program unggulan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mendukung program wajib belajar 12 tahun. lain hal nya dengan Sekolah SDN 303 BATANG LOBUNG KECAMATAN LINGGA BAYU KABUPATEN MANDAILING NATAL Dana PIP nya kuat dugaan di korupsi oleh oknum Kepsek.seperti penuturan Ketua LSM GEMPUR Kabupaten Mandailing Natal kepada awak media.

Adanya dugaan penggelapan dana Bantuan Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) sejak Tahun Ajaran 2017 hingga 2022 LSM GEMPUR (Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara) DPC Kabupaten Mandaling Natal Laporkan Kepsek SDN 303  Batang Lobung Kecamatan Natal. 


Dari hasil monitoring LSM Gempur dilapangan dan berdasarkan berbekal bukti otentik daftar siswa peserta penerima dana bantuan PIP sebanyak 93 org sebesar Rp.41.175.000 terealisasikan sebanyak 83 siswa sebesar Rp.36.675.000. TA 2021 kepala sekolah SDN 303 tidak menyalurkan kepada siswa penerima Hak dana bantuan PIP. 


M.Sobirin Sitompul.S.Sos  Ketua LSM Gempur DPC Kab Madina mengatakan kepada awak media "kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat sudah meminta klarifikasi dari Kepsek SDN 303 (Rayomuddin) dan Kepsek sudah mengakui bahwa benar bahwasanya dana tersebut sedang terpaksa terpakai olehnya untuk kepentingan lain dan berjanji akan segera merealisasikan kepada masing-masing siswa penerimanya,, namun hingga bulan Mei 2023 dana PIP tersebut belum juga dibagikan kepada siswa yang berhak menerima dana tersebut, papar Sobirin


Kami dari LSM Gempur Sudah memberikan pembinaan dan kelonggaran kepada Kepsek namun hingga saat ini (Mei 2023-RED) sepertinya tidak ada terlihat itikad baik kepsek tersebut untuk memberikan dana tersebut kepada siswa yg berhak menerimanya, maka sudah sewajarnya pihak kami akan menyerahkan kasus ini ke pihak yang berwajib,perilaku ini bisa dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. tegas Sobirin.


Ditempat lain Saat awak media ingin mengkonfirmasi kepada kepsek Rayomuddin tidak ditemukan keberadaannya di sekolah, di hubungi melalui Aplikasi WhatsApp juga tidak dibalas Bahkan sudah di upayakan untuk ketemu di rumahnya yang berada di jalan lidang Lingga Bayu namun yang bersangkutan tidak bersedia dan seperti menghindar untuk di konfirmasi.


Hendri Syahputra

Posting Komentar

0 Komentar