LIPUTANONE.COM - Pemerintah Kabupaten Bengkayang memiliki komitmen yang tinggi dalam peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia,mengingat kualitas SDM ini juga merupakan salah satu bagian dari peningkatan IPM (Indek Pembangunan Manusia).
Seperti yang telah disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Heru Pujiono kepada Rakyat.kalbar co.id Minggu (16/7/2023), Ia mengatakan bahwa Peningkatan SDM ini dilakukan baik bagi aparatur pemerintah maupun masyarakat, hingga saat ini sudah cukup banyak aparatur yang diberikan kesempatan melanjutkan pendidikan lanjutan untuk meningkatkan kariernya mulai dari jenjang DIII sampai dengan jenjang S-3 dari berbagai disiplin ilmu dan berbagai Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia.
Begitu pula dengan masyarakat juga sudah cukup banyak yang diberikan kesempatan untuk mengikuti Pendidikan lanjutan melalui beasiswa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Baik dari jenjang DIII sampai ke jenjang Pendidikan S-1 dengan berbagai disiplin ilmu mulai dari Kesehatan, Pendidikan, Pertanian, Pariwisata, Koperasi pada Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta yang Terakreditasi Baik," jelasnya
Nah, kata Heru Pujiono Program Pendidikan Beasiswa bagi masyarakat/pelajar ini sudah dilakukan sejak Bupati Pertama (Alm) Jacobus Lun yang memulainya dari Program Pendidikan Bidan di Yogyakarta dan berbagai jenjang dan program Pendidikan.
Kemudian program tersebut dilanjutkan pada era Bupati Suryadman Gidot dan dalam RPJMD 2021-2026 masih dilanjutkan oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis.
Perlu saya sampaikan,' Secara umum untuk 2 tahun RPJMD 2021-2026 kepemimpinan Bupati Sebastianus Darwis masih menuntaskan Program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) dari RPJMD lima tahun sebelumnya 2015-2020
Dan baru sesuai Rencana Aksi Kepala Daerah akan melanjutkan Program BUD sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Pendidikan di daerah mulai tahun ketiga RPJMD 2021-2026.
Terkait dengan BUD yang dilaksanakan di Universitas Kristen Satya Wacana merupakan Program Pendidikan Tahun Akademik yang dimulai rekruitmennya pada Tahun 2019 (Tahun Akademik 2019-2023) yang mengirimkan sebanyak 111 mahasiswa berdasarkan Naskah Kesepahaman Bersama antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga dengan Nomor : 420/0256.A/DISDIKBUD-D1 dan Nomor 10.B/REK.PKS/IV/3/2016 tanggal 31 Maret 2016. Dimana masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban, Pemerintah Daerah mengirimkan calon mahasiswa yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dan melalui proses seleksi dan juga kategori masyarakat tidak mampu sesuai regulasi yang melingkupinya. Sementara pihak UKSW menyelenggarakan proses Pendidikan sesuai dengan kualifikasinya.
Dalam perjalanannya tahun 2020-2021 negara mengalami Bencana Covid-19 sehingga berpengaruh dalam segala aspek termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan anggaran. Sehingga terdapat beberapa regulasi yang mengalami penyesuaian dengan kondisi Covid-19 termasuk dalam hal proses pembelajaran / perkuliahan, dimana secara umum sektor Pendidikan di Indonesia melaksanakan kegiatan belajar mengajar dan perkuliahannya secara daring.
Selain itu Kata Heru Pujiono lagi, pada saat rencana pelaksanaan pembayaran masih diperlukan beberapa regulasi yang terkait dan pada kondisi saat itu dipandang belum mencukupi, dan berdasarkan rapat-rapat teknis sampai ke tingkat pejabat pengambil keputusan maka untuk pemenuhan kewajiban dilakukan review oleh Inspektorat Kabupaten Bengkayang.
Sementara pada masa RPJMD 2021-2026 kewajiban yang sudah dipenuhi adalah untuk Semester 6 sampai semester 8, tentunya berkaitan dengan penyelenggaraan beasiswa mahasiswa utusan daerah tersebut, Dinas Pendidikan baru dapat memenuhi kewajiban dengan total Rp. 4.356.690.000,- dengan rincian pada tanggal 8 Desember 2022 membayar kewajiban uang kuliah dan biaya hidup Semester 6 Tahun Akademik 2021/2022 sebesar Rp.1.237.530,000 dan uang kuliah dan biaya hidup semester 7 Tahun Akademik 2022/2023 sebesar Rp. 1.215.630.000,-.
Sementara pada tanggal 14 April 2023 membayar kewajiban uang kuliah dan biaya hidup Semester 8 Tahun Akademik 2022/2023 sebesar Rp. 1.903.530.000,-
Dengan terpenuhinya kewajiban sebesar Rp. 4.356.690.000, dengan ini menyisakan kewajiban yang harus dibayar sebesar Rp. 7.689.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :
Uang kuliah dan biaya hidup Semester 1 dan 2 Tahun Akademik 2019/2020 sebesar Rp. 4.020.210,000
b. Uang kuliah dan biaya hidup Semester 3 dan 4 Tahun Akademik 2020/2021 sebesar Rp. 2.453.160,000
c. Uang kuliah dan biaya hidup Semester 5 Tahun Akademik 2020/2021 sebesar Rp. 1.215.630,000
Untuk hal tersebut, tentunya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah melakukan berbagai langkah untuk memenuhi kewajiban tersebut mulai dari rapat teknis internal sampai rapat teknis lanjutan antar pimpinan yang akhirnya melahirkan keputusan untuk dilakukan Review oleh Inspektorat dan berkonsultasi dengan BPK yang mana kesimpulan dari hasil-hasil konsultasi tersebut selain Pemerintah Daerah memenuhi kewajiban juga tetap harus mengacu kepada mekanisme tata kelola keuangan yang berlaku.
Selanjutnya setelah hasil review Inspektorat Kabupaten Bengkayang dengan Surat Nomor LHP PN.01.07/49/LHR-BUD/ITKAB-2022 tanggal 21 November 2022 dan masuk Pengakuan Hutang dalam Laporan Keuangan Daerah Tahun 2022, untuk Semester 1-5 baru dapat direncanakan penganggarannya.
Kebutuhan penganggaran tersebut juga tetap melalui mekanisme tata Kelola keuangan daerah, sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka sesuai ketentuan tersebut akan dilakukan proses penganggarannya melalui mekanisme anggaran perubahan 2023.
Selain itu juga pada hari Jumat lalu telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kabupaten Bengkayang yang dipimpin oleh wakil Ketua DPRD atau Koordinator Komisi III Jonedhi, dan hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi III Martinus Khiu, bersama anggota-anggotanya seperti Asy'ari, Kristina Dewi, Agnes Ami, Iin Parlina. Sementara dari pihak eksekutif hadir kepala Bappeda Bengkayang Ucok P Hasugian, Plt Kepala BPKPAD Dody Waluyo, mewakili Inspektur Agus, dan saya sendiri selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang beserta Kabid GTK dan PJF GTK yang menangani Beasiswa BUD, Susanti dan Luput.
Pada dasarnya Lanjut Heru Pujiono, hasil RDP tersebut berkomitmen bahwa Program BUD merupakan program yang baik dan tetap berkelanjutan dengan dilakukan berbagai perbaikan mekanisme rekruitmennya agar benar-benar diberikan kepada yang berhak mendapatkan Beasiswa sesuai dengan mekanisme persyaratan dan prosedur yang berlaku. Dengan mengacu kepada Peraturan Bupati tentang BUD yang sudah ditetapkan.
Tambahnya lagi, Eksekutif dan Legislatif sepakat untuk dapat segera menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan Tata Kelola Keuangan yang berlaku. Komunikasi akan dilakukan dengan pihak UKSW agar proses penyelenggaraan Pendidikan tetap berlangsung sesuai dengan MoU yang sudah ada, dan komunikasi akan dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan UKSW mengingat juga di UKSW sudah terjadi pergantian Rektor sehingga diperlukan adanya Komunikasi dan Silaturahim kembali untuk keberlangsungan Kerjasama yang sudah berjalan dengan baik.
Terakhir, hasil RDP juga bersepakat untuk sama-sama menghimbau kepada mahasiswa untuk tetap konsentrasi belajar dan orang tua mahasiswa tetap tenang percayalah bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan DPRD memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajiban dan dinamika yang dihadapi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan Tata Kelola Keuangan yang berlaku serta proses politik anggaran di pemerintah daerah pada umumnya yaitu melalui mekanisme anggaran perubahan dan anggaran murni," tutup Heru Pujiono.
Penulis : (Nurdin,M.Arifin,Kurnedi&tim)
0 Komentar