LIPUTANONE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang resmi menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bengkayang Pemilu 2024. Ada empat belas partai Politik dari lima belas Partai Politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di Bengkayang yang menyerahkan dokumen perbaikan hingga hari terakhir perbaikan, 9 Juli 2024.
Sebelum menyerahkan Dokumen Perbaikan, Partai Politik menyampaikan permberitahuan kepada KPU Kabupaten Bengkayang dengan cara berkirim surat yang berisikan hari, tanggal dan waktu penyerahan dokumen perbaikan.
Berdasarkan tanggal dan waktu registrasi dan penyerahan, pada tanggal 8 Juli 2023 ada empat partai Politik yang menyerahkan dokumen perbaikan, adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahterah (PKS) dan Partai Nasdem (Nasdem). Waktu registrasi penerimaan berkas pada tanggal 8 Juli, mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 wib dengan status diterima dan lengkap.
Penerimaan berkas pencalonan berlanjut tanggal 9 Juli. Waktu registrasi penyerahan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59. Berdasarkan waktu registrasi tersebut, partai yang menyerahkan dokumen perbaikan adalah, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasionak (PAN), Partai UMMAT, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) dengan status diterima dan lengkap.
Registrasi dan penyerahkan dukommen perbaikan dokuman bakal calon oleh Partai Politik, diterima langsung ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Heribertus, berserta Anggota masing masing, Adrito, Mujidi, Musa Jairani dan Yopi Cahyono.
Dalam Confrensi Press, Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Heribertus, menuturkan hingga menit menit akhir masa Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD pada tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 Wib, Partai Gelora tidak melakukan registrasi dan pengajuan perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon.
“Dokumen pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon Anggota DPRD dari setiap partai yang mengajukan dinyatakan di terima dan dilanjutkan dengan Verifikasi Administrasi Perbaikan, kata Heribertus menjelaskan. Humas KPU Bengkayang;penulis(NURDIN) media
0 Komentar