LIPUTANONE.COM - Polres Donggala melaksanakan kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika yang dihadiri Kasihumas AKP I Nyoman Suwenda mewakili Kapolres AKBP Efos Satria Wisnuwardhana,S.I.K.,M.I.K di ruang Press Release, Rabu (5/7/23).
Pada Press Release kali ini dihadiri Kasat Narkoba Iptu Rizal Polii,S.H didampingi Kasi Humas AKP i Nyoman Suwenda,dan kasikum Iptu Joni Sarasak Serta dihadiri oleh sejumlah wartawan dari berbagai media di kabupaten Donggala digelar di ruang Humas Polres Donggala. Kemarin Selasa (4/7/23).
Kali ini akan merilis 2 Kasus terkait Pengungkapan Tersangka Kasus Narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Donggala, Adapun yang pertama R(18) alamat Ds.Lembasada Kec.Banawa Selatan sedangkan tersangka ke 2 yaitu A(49) beralamat desa Tompe Kec.Sirenja Kab.Donggala.
Sementara itu untuk Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AT yakni sebanyak 43,97 Gram , uang tunai senilai 4 juta dan 2 Unit" imbuh kasat narkoba
Dijelaskan pada saat penangkapan A(49) berdasarkan informasi yang diterima personil Polsek Sirenja dari masyarakat sekitar, mendapat informasi Kapolsek Sirenja Iptu Andi Ardin,S.H segera berkoordinasi dengan Kasat Narkoba." Tuturnya
Langkah yang diambil pihaknya, melaksanakan penyidikan selama 20 hari pertama, ketika penyidikan berlanjut maka akan di lakukan penambahan penahanan. Sesuai UU No 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 thn dengan ancaman denda minimal 800 jt maksimal 8 miliar.
Polres Donggala (HMS)Nofli
0 Komentar