LIPUTANONE.COM – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar angkat bicara terkait beredarnya video di Platform Tiktok yang berisi narasi menyebut oknum Polres Bengkayang yang diduga persekusi karyawan PT. Duta Palma Grup.
Video yang berdurasi 1 menit 39 detik tersebut diunggah oleh akun Tiktok @dedidedi5960 berisi narasi oknum Polres Bengkayang persekusi karyawan PT. Duta Palma Grup yang melakukan mogok kerja.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa informasi unggahan video tersebut sudah diterima oleh pihaknya beberapa hari yang lalu.
“Untuk video beredar yang menyebut pihak Polres Bengkayang mempersekusi Karyawan PT. Duta Palma Grup tidaklah benar. Adapun saat itu kami dari pihak Kepolisian melakukan pengamanan dan mediasi antara SP-PELIKHA dan Perusahaan PT. Ledo Lestari Group Duta Palma Group” ujar Kapolres.
“Mediasi tersebut terkait tuntutan dari pihak SP-PELIKHA pada hari Jumat (11/8/23) di Kantor Desa Sinar baru kec. Jagoi Babang yang belum disetujui oleh pihak perusahaan. Sementara dalam tuntutan tersebut intinya berbunyi pihak perusahaan bersedia mencabut laporan pengaduan terhadap sdr. Mulyanto di Polres Bengkayang,” tambah Kapolres.
Lebih lanjut dikatakannya, sdr. Mulyanto dilaporkan pihak perusahaan karena merupakan koordinator dalam penutupan dermaga dan Pabrik Kelapa sawit PT. Wirata 3 yang menjadi operasional bagi pihak PT. Group Duta Palma Group.
Adapun dalam mediasi yang digelar pada Sabtu (12/8/23) sore di Kantor Desa Sinar Baru, Kec. Jagoi Babang, Kab. Bengkayang tersebut, sdr. Mulyanto bersedia membuat pernyataan bahwa tidak akan melakukan aksi unjuk rasa secara anarkis dan secara illegal apabila perusahaan bersedia mencabut laporan pengaduan di Polres Bengkayang.
Sementara dalam mediasi tersebut juga Kabagops Polres Bengkayang AKP Jami’ad menyampaikan bahwa kehadiran pihak Kepolisian guna meminimalisir agar permasalahan tidak semakin berkembang agar tercipta situasi yang aman dan kondusif.
“Unjuk rasa yang sah seharusnya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak menghasut, memprovokasi, memfitnah dan menyebarkan hoax,” kata AKP Jami’ad.
Lebih dalam ia menjelaskan sebelum melaksanakan unjuk rasa, diwajibkan membuat surat pemberitahuan kepada Pihak Kepolisian sampai proses STTP dikeluarkan oleh Pihak Kepolisian dan dalam pemberitahuan unjuk rasa harus jelas menerangkan jumlah peserta, lokasi, pihak yang dituju dan korlap.
“Pada intinya kami selaku Pihak Kepolisian melakukan mediasi ini untuk menyatukan persepsi, apabila karyawan akan melakukan unjuk rasa dan mogok kerja harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tutup Kabagops:penulis(NURDIN)media
0 Komentar