LIPUTANONE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menyelenggarakan Pers Gathering Sosialisasi Pemilu 2024, bertempat di Linjuang, Puncak Tonang, Lubuk Sikaping, Kamis (8/3/2023).
Kegiatan tersebut merupakan bagian sosialisasi dalam tahapan Pemilu 2024 sekaligus menyampaikan progres semua tahapan yang telah dilakukan KPU Kabupaten Pasaman sekaligus tahapan yang sedang berjalan dan akan dilaksanakan jelang pemungutan suara, Rabu 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya insan media/pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dapat mempengaruhi maju atau mundurnya kualitas demokrasi melalui penyampaian berita yang disuguhkan kepada masyarakat.
“KPU Kabupaten Pasaman berharap kepada teman-teman pers, dapat mendorong setiap kegiatan-kegiatan yang kami lakukan, agar dapat disampaikan kepada masyarakat. Tentu hal ini juga dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat agar pemilih datang ke TPS pada 24 Februari mendatang”, ujar Taufiq.
Taufiq turut menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan upaya KPU Kabupaten Pasaman untuk menjalin silahturahmi dan meningkatkan sinergitas dengan insan media/pers yang ada di Kabupaten Pasaman dalam rangka sosialisasi tahapan pemilu 2024 kepada masyarakat.
“Kami berharap, insan media/pers dapat terus membantu kami dalam menyampaikan informasi dan menyosialisasikan terkait tahapan-tahapan Pemillu 2024 sehingga hal ini turut memberikan edukasi kepada masyarakat guna suksesnya penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang”, terang Taufiq.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasaman, Sulastri memaparkan materi tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Tetap (DPK). Sulastri menjelaskan KPU Kabupaten Pasaman telah menetapkan DPT sebanyak 218.568 pemilih dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 108.561, pemilih perempuan sebanyak 110.007 yang tersebar di 940 TPS reguler dan 1 TPS khusus di TPS RUTAN Kelas 2b Lubuk sikap.
Sementara itu, berkaitan dengan DPTb merupakan suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan pemilih tertentu tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suaranya di TPS lain.
“Syarat yang dibutuhkan untuk DPTb adalah KTP dan KK serta Bukti Dukung. Sedangkan untuk DPK merupakan Pemilik yang memiliki KTP tetapi belum terdaftar di DPT dan DPTb”, jelas Sulastri.
Selanjutnya Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Pasaman, Yansuardi menjelaskan terkait tahapan yang sedang berjalan hari ini adalah KPU Kabupaten Pasaman menghadiri undangan KPU Provinsi Sumatera Barat terkait hasil pelaksanaan verifikasi surat perbaikan persyaratan calon anggota DPRD Kabupaten Pasaman.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasaman, Elvie Syafni menyampaikan himbauan untuk tidak memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, sekolah dan tempat terlarang lainnya.
“Jadi ada tempat-tempat yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye diantaranya adalah tempat ibadah, pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah dan sekolah”, imbuh Elvie.
Sebagai penutup dalam kegiatan ini, Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq menyampaikan dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024 ini, KPU Kabupaten Pasaman tidak dapat berjalan sendiri dan sangat membutuhkan dukungan dari stakeholder terkait, salah satunya insan media/pers di lingkungan Kabupaten Pasaman.
Diharapkan insan media/pers dapat menyampaikan dan menyebarkan berita/informasi tentang tahapan pemilu 2024 kepada masyarakat serta mengedukasi masyarakat agar dapat menangkal hoax, dan lain sebagainya demi sukesnya Pemilu 2024 mendatang.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman, Anggota Bakohumas Pemilu Tahun 2024 di lingkungan Kabupaten Pasaman, dan insan media/pers se-Kabupaten Pasaman. (Zamrefdy.k/Refy)
0 Komentar