LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Serta Perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) T.A 2023.

 


LIPUTANONE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Serta Perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) T.A 2023.

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dr.Hj.Nilam Sari Lawira,SP,MP di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (15/8).

Wagub Drs.H.Ma’mun Amir hadir bersama Para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah turut serta anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Gubernur H.Rusdy Mastura dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wagub H.Ma’mun Amir menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan KUA serta Rancangan Perubahan PPAS Provinsi Sulawesi Tengah T.A 2023 kepada Legislatif  merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah, sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Pelaksanaan APBD 2023 dalam perjalanannya dipengaruhi berbagai faktor, sehingga dimungkinkan dan terpenuhinya persyaratan untuk melakukan perubahan yaitu antara lain keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. 

Distribusi pertumbuhan regional sulawesi dari Sulawesi Tengah pada triwulan I tahun 2023 sebesar 2,79%. Tingginya angka kontribusi tersebut, sejalan dengan tingginya pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah pada triwulan I tahun 2023. Ekonomi Sulawesi Tengah mampu tumbuh kuat sebesar 13,18%. Capaian pertumbuhan yang tinggi ini menjadi modal kuat dalam mencapai target sasaran pembangunan tahun 2023. Khususnya target pertumbuhan ekonomi tahun 2023 yang sebesar 10,36%, sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Sulawesi Tengah tahun 2023 dengan tema “peningkatan produktivitas untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas”. 

Sementara itu, sejalan dengan meningkatnya nilai PDRB nasional, maka PDRB perkapita Provinsi Sulawesi Tengah selama periode tahun 2015-2022 juga menunjukkan tren yang positif.  Pada tahun 2022, PDRB per kapita Provinsi Sulawesi Tengah mencapai Rp.105,55 juta, meningkat 24,05 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini dikarenakan pembangunan dan operasi perusahaan smelter nikel di Sulawesi Tengah yang merekrut tenaga kerja asing dan lokal serta seiiring dengan adanya kenaikan pertumbuhan PDRB Provinsi Sulawesi Tengah yang cukup tinggi sebesar 15,17 %.

Pada bulan Februari tahun 2023, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Sulawesi Tengah sebesar 3,49 %.  Angka ini menurun sebesar 0,18 % poin jika dibandingkan dengan Februari 2022.  Jumlah angkatan kerja pada februari 2023 sebanyak 1.598,28 ribu orang, naik 12,60 ribu orang dibanding Februari 2022. Kenaikan jumlah angkatan kerja berbanding terbalik dengan nilai Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) yang turun sebesar 0,67 % poin.

Pada bulan Juni 2023, Indeks Harga Konsumen (IHK) gabungan (inflasi bulanan) dua kota di Provinsi Sulawesi Tengah mengalami sedikit kenaikan sebesar 0,28 % dari 117,52 pada bulan Mei 2023 menjadi 117,85 pada bulan Juni 2023. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh inflasi pada bulan Juni 2023 dipengaruhi oleh naiknya indeks harga pada kelompok transportasi sebesar 1,42 %, diikuti oleh kelompok kesehatan (0,42 %), kelompok makanan, minuman dan tembakau (0,27 %), kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran (0,25 %), kelompok pakaian dan alas kaki (0,06 %), dan kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya (0,04 %). Sementara penurunan indeks harga terjadi pada kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,15 % dan kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,11 %. Sedangkan kelompok pendidikan, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan, serta kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga relatif tidak mengalami perubahan indeks harga.

Sementara berdasarkan data yang dirilis oleh BPS Sulawesi Tengah, tingkat kemiskinan Sulawesi Tengah pada September 2022 tercatat sebesar 12,30% atau sebanyak 26,36 juta orang berada di bawah garis kemiskinan. Tingkat kemiskinan ini turun tipis dari periode Maret 2022 yang sebesar 12,33%, tetapi naik dibanding tingkat kemiskinan pada September 2021 (12,18%). Ambang batas Garis Kemiskinan (GK) pada September 2022 meningkat sebesar 5,95% menjadi Rp. 557.183 naik 5,08% dari sebelumnya Rp. 530.251 pada Maret 2022. Kenaikan tipis angka kemiskinan pada September 2022 terkait erat dengan kenaikan inflasi bahan pangan, pada periode Juni, Juli, Agustus, dan September, yang sempat mencapai puncaknya di 6,73% pada bulan September 2022. Keputusan pemerintah untuk menaikkan subsidi energi menjadi Rp. 551 triliun dan juga gerak cepat menurunkan inflasi pangan menjadi faktor utama menjaga angka kemiskinan.

Selanjutnya dalam Rancangan Perubahan KUA serta Rancangan Perubahan PPAS Provinsi Sulawesi Tengah T.A 2023, pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp 4.778.637.974.383,00 yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp 4.493.561.983.536,00 atau naik sebesar Rp 285.075.990.847,00, yang terdiri dari :

1. Pendapatan asli daerah bertambah menjadi sebesar Rp 1.915.221.037.883,00 dari Rp 1.701.785.047.036,00 atau bertambah sebesar Rp 213.435.990.847,00 

2. Pendapatan transfer bertambah menjadi sebesar Rp 2.859.442.645.000,00 dari Rp 2.787.802.645.000,00 atau bertambah sebesar Rp 71.640.000.000,00,

3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp 3.974.291.500,00.

Sementara, Belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 364.902.496.953,00 meningkat dari proyeksi target semula sebesar Rp 5.182.880.480.754,00 menjadi sebesar Rp 5.547.782.977.707,00 yang terdiri dari: 

1. Belanja operasi sebesar Rp 3.940.957.754.232,00 atau naik sebesar Rp 274.696.191.060,00 dari alokasi semula sebesar Rp 3.666.261.563.172,00 

2. Belanja modal sebesar Rp 882.541.515.928,00 atau naik sebesar Rp 47.102.164.893,00 dari alokasi semula sebesar Rp 835.439.351.035,00 

3. Belanja tidak terduga yang semula dialokasikan sebesar Rp 10.000.000.000,00 berkurang sebesar Rp 2.895.859.000,00 menjadi sebesar Rp 7.104.141.000,00 

4. Belanja transfer sebesar Rp 717.179.566.547,00 atau naik sebesar Rp 46.000.000.000,00 dari alokasi semula sebesar Rp 671.179.566.547,00.

Jika dibandingkan dengan pendapatan daerah maka terjadi defisit sebesar Rp 769.145.003.324,00.

Pada sisi pembiayaan, untuk penerimaan pembiayaan khususnya pada sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya terjadi perubahan dari semula sebesar Rp 689.318.497.218,00 menjadi sebesar Rp 769.145.003.324,00.

Jika dibandingkan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan maka terjadi surplus Rp 769.145.003.324,00 yang telah dipergunakan untuk menutupi defisit.

*Biro Administrasi Pimpinan.(Nofli)

Posting Komentar

0 Komentar