LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Terkait penganiayaan Anak Dibawah Umur yang terjadi di Kecamatan Natal Pengurus LPA Mandailing Natal angkat bicara

 


LIPUTANONE.COM - Terkait tindak kekerasan penganiayaan Anak dibawah umur di Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara yang diduga dilakukan oknum pegawai Rutan Kelas II-B Natal pada Senin (28/08/2023) kemarin, Pengurus Lembaga Perlindungan Anak(LPA)Kabupaten Mandailing Natal Irwansyah.ST.MSi yang juga merupakan Putra Daerah Pantai Barat menyampaikan bahwa dalam perihal kasus kekerasan terhadap anak seperti kejadian kemarin harus menjadi perhatian kita bersama Selasa(29/08/2023) 


"Dalam perihal kasus kekerasan terhadap anak seperti kejadian kemarin harus menjadi perhatian kita" Ucapnya


Lebih lanjut, Irwan menyampaikan pelaku penganiayaan bisa dikenakan sanki hukum sesuai UU Perlindungan Anak yang diatur dalam Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.


"Pelaku bisa dikenakan sangki hukum sesuai UU Perlindungan Anak yang diatur dalam Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak" Seperti yang dijelaskan Irwan saat diwawancarai awak media. Selasa (29/08/2023)


Ditempat terpisah Kepala Rumah Tahanan(Rutan) Kelas II-B Natal Arip Herdian, Amd.IP, S.H menjelaskan perihal kepribadian Anggota nya tersebut serta sekaligus meminta maaf kepada Masyarakat Natal dan terutama kepada keluarga Korban. Selasa (29/08/2023)


"Sebenarnya Taufik ini kepribadiannya pendiam. Masa Dinas nya disini sudah hampir setahun, dia pindah tugas dari Lapas yang berada di Kabupaten Langkat ,” jelasnya


"Sebagai Kepala Rutan Natal, saya memohon maaf kepada Masyarakat Natal, terutama kepada Orang Tua Korban serta pihak keluarganya atas tindakan anggota kita. Mengenai proses hukum kita serahkan ke pihak berwenang dalam hal ini Polres Madina dan kejadian ini juga sudah diberitahu ke Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara" Tutup Arip


Hendri Syahputra

Posting Komentar

0 Komentar