LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

WBP Rutan Kelas IIB Natal Sebanyak 47 orang mendapatkan Remisi Umum

 


LIPUTANONE.COM - Pemberian Remisi Umum merupakan remisi yang diberikan pada hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.


Berdasarkan usulan dari pihak Rutan Kelas IIB Natal Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) sebanyak 47 (Empat Puluh Tujuh) orang menerima Remisi Umum, Kamis (17/8/2023).


Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS -1393 PK. 05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum (RU) Tahun 2023 yang ditandatangani A.n Menteri Hukum dan HAM RI, Dr. Reynhard Silitonga.


Pantauan awak media, Kegiatan pemberian remisi ini didahului dengan Apel bersama yang dihadiri Forkopincam Natal diantaranya Camat Natal Ali Sahbana Nasution, S.P, Kacabjari Madina di Natal Darmadi Edison, S.H, M.H, Kapolsek Natal AKP. Ayub Nasution, Danramil 17 Natal Letda Chb. Elman, Anggota DPRD Dapil IV Hj. Melati Nur dan jajaran ASN Rutan Kelas IIB Natal.


Berikut rincian penerima RU I : 

- Remisi 1 Bulan sebanyak 8 orang;

- Remisi 2 Bulan sebanyak 4 orang;

- Remisi 3 Bulan sebanyak 6 orang;

- Remisi 4 Bulan sebanyak 20 orang;

- Remisi 5 Bulan sebanyak 6 orang;

- Remisi 6 Bulan sebanyak 3 orang.


Kepala Rutan Kelas IIB Natal Arip Herdian, Amd.IP, S.H, menyampaikan, ada terjadi perubahan pada saat hasil rakapitulasi penerima remisi, dikarenakan adanya mutasi WBP dari Lapas Panyabungan, dimana yang diusulkan 30 orang, dan hasil yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2023 dengan total sebanyak 47 (Empat Puluh Tujuh) Orang.


Hendri Syahputra

Posting Komentar

0 Komentar