LIPUTANONE.COM - Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Incrach ,Rabu (27/9/2023) pukul 10:00 hingga selesai.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Tommy Adhiyaksaputra,S.H melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Dicky Ferdiansyah mengatakan," Pada hari ini bertempat di Kejaksaan Negeri Bengkayang dilakukan pemusnahan Barang Bukti terhadap beberapa perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang terdiri dari perkara tindak pidana khusus dan tindak pidana umum.
Perkara tindak pidana khusus yang akan dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti, sebanyak 4 perkara dengan jumlah barang bukti sebanyak 12.783 (dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh tiga) yang terdiri dari 12 jenis minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai.
Sementara perkara tindak pidana umum yang dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dari beberapa tindak pidana umum, antara lain Jumlah perkara yang dimusnahkan total 34 perkara diantaranya 30 Perkara tindak pidana umum dan 4 perkara tindak pidana khusus Narkotika 7 perkara, dengan total 6,23 Gram Metafetamin, tindak pidana udi 2 perkara;
Pertambangan Emas Tanpa izin atau peti sebanyak 7 perkara, tindak pidana pencabulan 4 perkara, pencurian 5 Perkara.
Kasus BBM 2 perkara yaitu TP yang dilakukan oleh Rapani 25 (dua puluh lima ) 2 Jerigen 35 liter per Jerigen dalam keadaan kosong; dan atas nama Benyamin Aniko 1 (satu) buah drum plastik kosong warna biru ukuran masing-masing 210 liter, 5 (lima) buah jerigen / ken kosong warna biru ukuran masing-masing 35 liter dan berikut nya adalah tindak pidana membawa obat-obatan 1 Perkara, dan terakhir 1 perkara ITE," tutup Dicky Ferdiansyah:penulis(NURDIN)media beserta tim
0 Komentar