LIPUTANONE.COM - Polres Simalungun kembali menerapkan restorative justice dalam kasus tindak pidana pencurian sawit di PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV). Pencurian sawit itu tak pernah dimediasi sejak 2022.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung mengatakan, restorative justice menjadi penyelesaian 61 kasus pencurian sawit. Langkah penyelesain itu dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan PTPN IV.
"Jadi adapun kita rencanakan seperti itu yang pertama itu penekanannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan pihak BUMN khususnya PTPN IV," ujar Kapolres, Jumat (29/9/23).
Kapolres mengatakan, alasan utama para tersangka nekat mencuri sawit lantaran desakan kebutuhan ekonomi. Hal itu menjadi salah satu alasannya menerapkan restorative justice di kasus tersebut.
“Restoratif Justice yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang positif, korban dan terlapor sudah saling memaafkan dan tersangka diberi hukuman sanksi berupa kegiatan bakti sosial,“ jelas Kapolres.
Suhartono, salah satu tersangka, mengungkapkan permohonan maafnya di hadapan seluruh pihak yang hadir. Bahkan ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Saya menyesal dan memohon maaf kepada keluarga, perusahaan dan juga masyarakat, saya berjanji tidak mengulanginya lagi," ungkap suhartono.
Restorative justice ini dihadiri juga oleh tokoh agama setempat. Para tokoh agama pun menyambut baik mediasi ini.
"Tak ada orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, dan kesempatan untuk berubah selalu ada. Yang terpenting adalah komitmen untuk tidak mengulanginya dan memiliki niatan yang kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik," jelas tokoh agama yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam Restoratif Justice massal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.
0 Komentar