LIPUTANONE.COM - Seorang pemulung inisial S (46) asal Koto Dalam Nagari Sungai Aur Pasaman Barat ditangkap atas dugaan mencabuli anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap di Korong Padang Galapung Nagari Pasia Laweh Kabupaten Padang Pariaman, Senin (16/10).
Plh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Deni Kurniawan mengatakan, pelaku sebelumnya diamankan oleh warga setempat. Pelaky kedapatan mencabuli seorang anak di bawah umur.
“Pelaku dipergoki oleh masyarakat saat melakukan perbuatan cabul terhadap Anak di bawah umur dengan cara mencium alat kelamin korban,” ungkap Iptu Deni, Selasa (17/10).
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Padang Pariaman mendatangi terduga pelaku dan melakukan penangkapan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
0 Komentar