LIPUTANONE.COM - Di duga Pihak ketiga/rekanan yang akrab dengan panggilan pak haji (ISKANDAR),pasrah terkait tentang pemberitaan yang ramai di media.
Anggota BPK Melakukan pemeriksaan/uji kelayakan material, pembangunan jembatan way Merabung Yang terletak di antara desa pulau panggung sidorejo,Jum'at 24-11-2023.
Bung Hari antoni sebagai pelaksana lapangan pun langsung menemui pewarta dan melarang untuk meliput/ mempublikasikan kegiatan BPK.
Hari antoni pun menegur pewarta. Yang sedang melakukan wawancara kepada pihak BPK." Mohon maaf yang tidak berkepentingan janggan berada di lokasi pekerjaan."tegasnya.
"Mereka BPK berhak untuk menolak memberikan informasi karna memang sudah ada SOP nya."tambahnya.
BPK akan melakukan pemeriksaan kelayakan terhadap bangunan, setelah nya kami akan laporkan ke atasan."penjelasan dari salah satu anggota BPK yang tidak mau di sebut namanya.
Kami akan bekerja sesuai dangan SOP. Di Sini Kami berhak untuk menolak di publikasikan.Jikalau ada Yang ingin di ketahui datang saja ke Bandar Lampung kantor kami."imbuhannya.
Namun ketika pewarta bertanya apa saja sempel yang di bawa untuk di uji LAB, BPK enggan untuk menjawab
Tidak berapa lama pihak ketiga(rekanan). Sampai di lokasi pekerjaan. pria yang kerap di panggil pak haji ini pun seakan menghindar dari pewarta.
Berikut tanggapan pak haji selaku pihak ke tiga tentang pemberitaan yang ramai di media. "Saya angkat tangan dari pemberitaan itu Saya pasrah, lagi pusing juga uang tidak ada sedang kan ini ada pemeriksaan dari BPK"tegasnya.
Papan Plang informasi sudah lama berada di sini, coba tanyakan pada pekerja. saya tidak tau kalau plang informasi itu belum di pasang,"jelasnya.
Berbeda Dengan penjelasan Para pekerja,
"Baru empat hari papan informasi itu datang dan langsung kami pasang. Kalau menurut pak haji sudah lama, mungkin lama di rumah pak haji, apa di kantor Nya."jelasnya.
Seperti yang telah di ketahui dari pemberitaan berbagai media waktu lalu, papan plang informasi baru terpasang setelah pekerjaan sudah mencapai 80% delapan puluh persen.
Di lain hal Pihak ke tiga/rekanan seperti menyepelekan keselamatan pekerja, tidak adanya keamanan/Septy seperti helm, sepatu boot,dan juga sarung tangan.
"Memang tidak ada keamanan, untuk pekerja dari PT/CV Galih Pratama Raya."jelas pak haji.
Begitu pun penjelasan dari kepala tukang.sembari menghindar dari pewarta. "Memang begitu untuk pekerja jembatan memang pakaian biasa - biasa saja tidak pakai helem dan alat keselamatan yang lain."tegas kepala tukang. sembari pergi menjauhi awak media.
Menurut Ahmad Farid SE. wakil ketua Dewan komisi III Pemasangan papan plang informasi, adalah kewajiban pihak ke tiga.(rekanan). Dengan tidak terpasang papan plang informasi,
Pihak rekanan telah menyalahi aturan Administrasi.
Tidak ada nya keterbukaan informasi publik.
Pasal 86 ayat (2) UU ketenagakerjaan memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.[6]
Selain itu tenaga kerja juga memiliki hak Dan kewajiban yang di atur dalam pasal 12 UU keselamatan kerja.
Dengan adanya beberapa kejanggalan yang terjadi, belum ada tindakan dari dinas yang terkait. Dinas PU kepala bidang (Kabid) Bowo pun yang telah di hubungi oleh wakil ketua Dewan komisi III. Melalui chat WhatsApp Belum juga ada respon yang positif.Ardiansyah (Liputan one)
0 Komentar