LIPUTANONE.COM - Oknum Kepala desa Malo Jelayan di laporkan oleh warganya ke kejaksaan tinggi negeri Bengkayang dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan dana desa (DD)dan Anggaran Dana Desa (ADD)tahun 2019.
Laporan dugaan penyalahgunaan wewenang ini telah diserahkan oleh warga desa malo jelayan ke pihak kejaksaan negeri Bengkayang dengan nomor surat :140/120/BPD/M.J Tertanggal 27 Agustus 2020 Perihal : Laporan Dugaan Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN) Kepala Desa Malo Jelayan.Namun Hingga kini laporan tersebut belum ada tindak lanjut dari pihak yang berwenang(Kajari Bengkayang) Guna mengungkap fakta adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa.
Hermanto Menyampaikan kepada media ini bahwa pada saat menyampaikan laporan tersebut masih menjabat selaku ketua BPD desa molo jelayan periode 2017-2022,Terkait laporan yang di sampaikan bukan merupakan pekerjaan fisik berdasarkan pertimbangan akan lama menunggu hasilnya. Namun yang di laporkan adalah terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan terindikasi adanya penggelembungan anggaran serta tidak sesuai dengan yang di bayarkan.
"Kami sebagai warga masyarakat Desa Malo Jelayan mengetahui bahwa di desa kami banyak terindikasi penyelewengan terhadap keuangan desa tahun 2019.Adapun penyelewengan Anggaran desa tahun 2019 dimaksud terindikasi adanya laporan pertanggungjawaban Dana Desa( APBDes DD),Bagi hasil pajak (BHP), Pertanggung jawaban Alokasi Dana Desa (APBDes ADD),Yang Di realisasikan tidak sesuai dengan realisasi yang nyata di dengar di lihat dan di rasakan oleh masyarakat.Oleh karena itu kami selaku BPD pada saat itu bersama masyarakat melaporkan adanya dugaan Korupsi,Kolusi, Nepotisme (KKN) tersebut.Ujarnya
Lebih lanjut Hermanto berharap Sebagai perwakilan masyarakat desa Malo Jelayan tentu kami berharap pihak penegak hukum berkerja proporsional dalam menangani kasus ini agar kedepannya dana desa yang diberikan oleh Pemerintah dapat digunakan sebagaimana mestinya dan tentu kepala desa harus bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya.
Di tempat terpisah Kepala Inspektorat kabupaten Bengkayang Drs.Antonius Freddy Romy M Si saat media ini melakukan konfirmasi terkait hal tersebut melalui pesan singkat WhatsApp.Namun awak media ini diarahkan menjumpai Stefanus selaku Inspektur Pembantu II.
Dalam keterangannya Stefanus menegaskan bahwa yang memberikan keterangan terkait OPD adalah inspektur selaku kepala di inspektorat bukan kewenangan anak buah dan memang tidak layak.
"Sebenarnya yang memberikan tanggapan terkait OPD ini adalah Inspektur selaku kepala inspektorat.Kalau kami ini anak buah dan nda layak kalau kami menyampaikan sejauh mana perkembangan kegiatan kami disini yang berhubungan dengan suatu kebijakan yang akan di ekspose.Kemarin memang ada surat yang si sampaikan oleh kejaksaan kepada kita(Inspektorat).Kita juga sudah mengambil langkah-langkah yang pertama membuat surat tugas serta memanggil beberapa kawan-kawan yang berhubungan dengan hal tersebut, Termasuk pak Herman sebagai pelapor dan juga telah kita sampaikan bahwa hal ini tetap kita tindaklanjuti.Ungkapnya
Lanjut Stefanus untuk menindaklanjuti perlu ketelitian dan kehati-hatian agar tidak ada pihak-pihak yang merasa di rugikan dalam mengambil keputusan,Semua berdasarkan Fakta dan data,Hal itulah yang saya sampaikan kepada mereka (Pelapor).Pada Dasarnya semua yang berdasarkan laporan sudah kami panggil dan akan terus berlanjut dan keputusan nanti berdasarkan data real yang kita kumpulkan.Jadi harapan kami agar tetap tenang sebab proses tetap berjalan kalau bulan ini belum berhasil kami tetap lanjutkan sampai mendapatkan titik hasil.Pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui Kasi Intel kejaksaan saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp menanggapi bahwa hal tersebut akan di cek kembali.
" nnti saya cek ya bang, baru cuti bg
terakhir sih sy limpah ke inspektorat.Jawabnya Singkat:
Injil/NURDIN media beserta Tim
0 Komentar