LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Keluarga Korban Minta Usut Ulang Kasus Kematian Nora Lita Di Ateung Teupat

 


LIPUTANONE.COM - Rasa duka yang mendalam pastinya sangat terasa bagi seorang ayah yang kehilangan anaknya yang dicintai dengan tiba-tiba pasti mendatangkan rasa sakit yang menghancurkan. 


Ketika seseorang kehilangan orang yang dicintai, terutama anaknya, itu adalah pukulan yang berat bagi kehidupan seseorang. 


Muklis (40) warga pasi birah adalah salah satu dari sekian ayah yang kehilangan anaknya untuk selamanya. 75 hari sudah berlalu insiden tragis  yang menimpa Putri semata wayangnya inisial N (18)  dari hasil penyelidikan pihak kepolisian saat itu menyebutkan, penyebab kematiannya murni karena kecelakaan, hal itu di kuatkan dari keterangan Saksi  teman korban iinisial (W) 


kedati pihak kepolisian Aceh barat sudah menggelar konferesi Pers pada kamis tanggal  2/11/2023 lalu, namun Pihak keluarga korban belum menerima sepenuhnya hasil keputusan itu dan 

dari keterangan keluarga korban juga menyebutkan, hal itu terkesan sangat tergesa gesa di publikasikan dan meminta pihak kepolisian Aceh barat untuk kembali mengusut kasus tersebut dan memanggil kembali sejumlah saksi - saksi yang ada. Kamis 28//12/23.


"Saya belum bisa menerima sepenuhnya keputusan itu karena saya menilai pihak kepolisian ini terburu-buru dalam mengambil kesimpulan," Ujar Muklis Ayah kandung korban. 


Lebih lanjut Mukhlis mengatakan saat pihak Kepolisian menggelar konferensi Pers, dirinya selaku keluarga korban tidak pernah di beritahukan terkait hal itu. Ia mengaku tau setelah membaca di salah satu media berita Online dan ia merasa kaget saat membaca bahwa pihak Polres aceh barat menggelar kompresi pers mengenai insiden yang dialami anaknya itu disebutkan bahwa Kasus kematian yang menimpa anaknya tersebut adalah murni kecelakaan tunggal. 


" Saya benar-benar kecewa dengan pihak penyidik yang terkesan sepihak Ini sangat berbeda dengan keterangan awal dari saksi di lokasi TKP yang menyebutkan bahwa mereka di sanggong oleh seseorang pria yang tidak di kenal dengan cara menarik tangan korban sehingga menyebabkan korban terjatuh, dan Kami meminta kepada pihak kepolisian Aceh barat untuk mengusut ulang kasus ini,  "pintanya.


Dikatakan Mukhlis jika kasus terkait kematian anaknya itu tidak selesai di Polres Aceh barat maka pihaknya akan membuat pengaduan ke Polda aceh. 


"Walau pun dengan cara berjalan kaki atau merangkak sekalipun ke banda Aceh  menuju Polda karna saya tidak punya uang, tapi saya akan lakukan demi mendapatkan keadilan untuk anak saya agar arwahnya tenang di alam baka, " Punkasnya. 


Sementara itu dari pihak kepolisian Polres Aceh barat melalui Kasat Lantas, Iptu Mardiansyah, Saat dijumpai awak media di kantornya menjelaskan Terkait kasus kecelakaan yang menimpa Korban (N) pihaknya sedang melakukan penyelidikan. 


"Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan dan kita sudah memanggil sejumlah saksi termasuk saksi ahli untuk mencari Kebenanaran terkait kasus ini," Ungkap Kasat Lantas. 


Lebih lanjut Kasat Lantas berharap kepada keluarga korban agar sabar menunggu hasil penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihaknya. 


"Ya kita berharap kepada pihak keluarga korban agar sabar menunggu hasil penyelidikan., nantinya jika sudah ada hasilnya pasti kita akan beritahukan kepada pihak korban untuk di lakukan proses tindakan lebih lanjut, "pungkasnya.


Situasi di mana saksi memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan keterangan awal dapat menciptakan keraguan dan kebimbangan bagi orang yang terdampak, seperti Mukhlis dalam kasus ini. Perubahan keterangan saksi dapat menimbulkan pertanyaan tentang kebenaran dari informasi yang disampaikan dan dapat memperpanjang proses menerima kenyataan atas kepergian seseorang yang dicintai.


Mukhlis mungkin merasa frustrasi dan bingung, karena kontradiksi antara kesaksian yang ada. Dalam situasi seperti ini, penting untuk mengambil langkah-langkah hukum yang tepat untuk memastikan kebenaran diungkap. Bisa juga menjadi penting untuk mendapatkan bantuan dari profesional hukum atau penegak hukum untuk memastikan bahwa kesaksian saksi yang bertentangan diselesaikan secara adil dan benar.



( D**)

Posting Komentar

0 Komentar