LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Perangkat Desa Ring Satu Mendesak PT. AMM Prioritaskan Warga Lokal

 


LIPUTANONE.COM - Perangkat Desa ring satu tambang batu bara PT. Mifa Bersaudara Kecamatan Meureubo, mendesak PT. Antareja Mahada Makmur (AMM) untuk memprioritaskan warga lokal Aceh Barat sebagai pekerja.


Pernyataan tersebut disampaikan Keuchik Desa Balee, Malek Ridwan, kepada wartawan di Meulaboh pada Senin, 11/12/23.


"Kami perangkat desa ring satu datang ke PT. AMM menanyakan mengapa warga lokal terkesan dipersulit masuk sebagai pekerja, dengan alasan tidak lulus tes kesehatan. Padahal mereka rata-rata telah memiliki pengalaman kerja selama delapan tahun bersama PT. CK," kata Malek.


Kunjungan perangkat desa ring satu ke PT.AMM pada Selasa, 21 November 2023 lalu, hasil cek lapangan, dari sekitar 200an pekerja PT. AMM yang dikontrak hanya lima orang yang tercatat warga lokal Aceh Barat, selebihnya orang luar dari Provinsi Aceh. 


Dikatakan Malek, perekrutan tenaga kerja, PT.AMM yang merupakan perusahaan pengganti PT. CK, harus mengikuti kearifan lokal, seperti pemenuhan kuota pekerja 70 persen berasal dari lokal Aceh dan 30 persen bisa didatangkan dari luar Aceh.


“Jangan dengan alasan 'standar perusahaan yang tinggi' hingga terkesan mempersulit masyarakat Aceh untuk memperoleh pekerjaan di daerah sendiri," ungkapnya.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, mengatakan bahwa serapan tenaga kerja lokal ke perusahaan-perusahaan pemegang IUP adalah isu yang utama.


“Sangat disayangkan kalau benar ada indikasi pemain baru (PT. AMM) yang tidak sejalan dengan komitmen pemerintah tentang rekrutmen tenaga kerja lokal,” ujarnya.


Para perusahaan pemegang IUP di Aceh Barat, harus memasukkan klausul tentang Serapan Tenaga Kerja lokal dalam dokumen kontrak ataupun MoU dengan setiap perusahaan Jasa Pertambangan yang akan

mereka kontrak. mengingat pentingnya isu ini.


“UU cipta kerja ( UU No. 11 tahun 2020, dirubah dengan Perpu No. 2 tahun 2022, dan ditetapkan kembali dengan UU no. 6 tahun 2023), menghadirkan paradigma baru berupa kemudahan bagi investasi, yaitu penyederhanaan regulasi dan penyederhanaan alur birokrasi,” jelasnya.


Kemudahan demikian bertujuan agar investasi bisa dipacu dan menyerap tenaga kerja lokal seluas-luasnya.


“Makanya, perusahaan-perusahaan di Aceh Barat harus menyambut itikad baik pemerintah, dengan memacu aktifitas produksi batu bara dan menyerap tenaga kerja lokal yang banyak,” tutup Ahmad Yani.


(DS**)

Posting Komentar

0 Komentar