LIPUTANONE.COM – Kepolisian Resor Bengkayang berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan siber, hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho pada Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Bengkayang, Kamis (28/12/23) pukul 09.30 Wib
Dari ketiga pelaku dan tiga yang diungkap tersebut berasal dari 3 provinsi yang berbeda, yaitu Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Jawa Barat.
Pada kasus yang pertama, seorang wanita berinsial SU (22) yang modusnya menyamar menjadi anggota polisi dengan menggunakan data pribadi berupa nama, identitas, foto, dan profil milik anggota Polres Bengkayang yaitu Bripda RM untuk menipu korban terutama para wanita.
Salah satu korban yang telah diperdaya dan tidak sebutkan namanya tinggal di Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho mengatakan pada kejahatan Siber ini pelaku menjalin hubungan yang romantis dengan seorang korban wanita, pelaku SU meminta foto dan video sensitif dari korban.
“Dan dari foto dan video sensitif tersebut kemudian SU memeras korban dengan meminta sejumlah uang,” ujar Kapolres.
“Karena korban tidak kunjung mengirim uang dengan jumlah sesuai yang SU minta, kemudian SU menyebarkan foto dan video tersebut kepada orang terdekat korban melalui media sosial facebook messenger,” tambahnya.
Lebih dalam dijelaskan AKBP Teguh Nugroho, kasus tersebut berawal dari pengaduan korban yang menyebutkan adanya anggota Polres Bengkayang yang melakukan penipuan, namun setelah di cek dan didalami, ternyata ditemukan hanya akun dan data pribadi Bripda RM yang digunakan oleh SU,” jelas Kapolres.
“Adapun penangkapan SU dilakukan pada Rabu (29/11/2023) lalu di Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.
Sedangkan pada kasus kedua, melibatkan pelaku pria berinisial PK (25) yang diamankan di Desa Tapen, Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa (5/12/23) lalu.
“PK ini menggunakan facebook dan whatsapp sebagai sarana untuk mencari korban perempuan dengan tujuan asmara,” kata Kapolres.
Setelah itu, PK menjalin hubungan romantis dengan seorang korban wanita dibawah umur yang masih berstatus pelajar pada suatu sekolah menengah di Singkawang yang meminta untuk dirahasiakan identitasnya.
Kemudian PK mencoba merayu, membujuk, dan mengarahkan korban untuk mengirim foto dan video sensitif dari korban.
Setelah meminta untuk dikirimi lagi namun tidak dituruti, PK merasa kesal dan menyebarkan foto dan video tersebut di berbagai grup Facebook seperti di Singkawang Informasi, Tebas Informasi, Sambas Informasi, dan melalui pesan pribadi kepada banyak pihak melalui facebook messenger.
Sedangkan pada kasus ketiga, pelaku pria dengan inisial DUR (27) menggunakan media instagram, michat, dan whatsapp sebagai sarana untuk mencari perempuan dengan tujuan memenuhi keinginan seksual pelaku.
“Ada 2 wanita dibawah umur yang menjadi korbannya, yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah di Bengkayang,”
Diketahui, DUR menjalin hubungan romantis dengan kedua wanita yang meminta untuk dirahasiakan identitasnya. Kemudian DUR meminta melakukan video call sex bersama korban dengan cara menjanjikan memberikan sejumlah uang.
Pada saat itu, DUR dengan sengaja melakukan perekaman layar. Lalu pada saat pelaku meminta untuk berhubungan lebih jauh dan tidak dituruti, DUR merasa kesal dan menyebarkan video tersebut di instagram dengan menandai akun sekolah korban dan teman-teman korban, serta pelaku membuat grup bernama “XXX” di media sosial telegram untuk menyebarkan video tersebut.
Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan pelaku diamankan di Kapling Villa Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (21/12/23) lalu.
Untuk diketahui, dari tiga kasus tersebut setidaknya pihak Kepolisian telah menyelamatkan 688 orang calon korban yang tidak sempat melanjutkan komunikasi karena keberhasilan pengungkapan kasus dan penangkapan terhadap pelaku.
Dalam kesempatan itu juga, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengunggah foto, video, maupun kata-kata di media sosial, kenali dengan baik identitas orang yang dikenali di dunia maya dan agar tidak mudah terpancing untuk mengirimkan uang, foto atau video khususnya yang bersifat pribadi atau sensitif, maupun identitas pribadi.
“Berikan edukasi dan pengawasan terkait bijak bermedia sosial kepada anak, keluarga, teman, ataupun orang terdekat lainnya dan segera laporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui, menemui ataupun menjadi korban dari dugaan tindak pidana siber atau cyber crime,” tegasnya.
Penulis : Ansel beserta TIM
0 Komentar