LIPUTANONE.COM - Ketua Pokja PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Bengkayang Yulizar mengutuk keras tindakan penganiayaan terhadap salasatu wartawan media online dan cetak yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai jurnalis/wartawan di PT Ceria Prima Kebun Ceria ll dusun Senanga Desa Kalon Kecamatan Seluas kabupaten Bengkayang, Sabtu 21/12/2023.
Penganiayaan terhadap Kusnadi salah satu wartawan Beritakompas.com media online dan cetak sekaligus anggota Pokja PWI" diduga dilatarbelakangi pemberitaan terkait lakalantas tunggal pada hari minggu tanggal 24 september 2023 yang mengakibatn korban luka serius dan satu orang meninggal dunia, penganiayaan diduga oleh oknum sopir PT Ceria Prima Kebun Ceria ll berinisial (irn).
Kusnadi Selaku korban kekerasan dan penganiayaan Membuat laporan ke polres bengkayang pada hari sabtu tanggal 23 Desember 2023 diruang yunit lll Kanit reskrim polres bengkayang, STPL pengaduan No 98/XII/2023/SPKT Polres Bengkayang dan korban langsung dilakukan visume ke RSUD Drs Jacobus Luna, MSi sabtu malam jam 23 : 00 untuk bahan sebagai bukti penganiayaan
Ketua PWI Kabupaten Bengkayang Yulizar menyayangkan atas kejadian tersebut pasal 18 dalam Undang Undang No 40 tahun 1999 Sudah jelas perintah dan jaminan wartawan/Jurnalis "setiap individu, organisasi, bahkan polisi, tidak boleh menghalangi kerja jurnalis untuk mendapat informasi. Namun, intimidasi, penganiayaan, bahkan yang bebentuk fisik kepada jurnalis masih terjadi,hinga hari ini.
Atas kasus tersebut, ketua PWI kabupaten Bengkayang Yulizar menyatakan:
1. Mendesak Kepolisian segera menindak tegas yang mengintimidasi jurnalis serta memproses hukum pelaku hingga ke pengadilan.
2. Mengimbau para pimpinan perusahaan media untuk terlibat aktif mengawal kasus yang dialami jurnalis dilapangan
3. Mendesak aparat penegak hukum
untuk segera menuntaskan kasus-kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis hingga pelakunya dihukum sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Mengimbau jurnalis tetap konsisten menyuarakan suara mereka yang sulit untuk bersuara.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."
Jelas apa yang telah dilakukan oleh oknum Sopir PT Ceria Prima secara premanisme menganiaya wartawan yang sedang bertugas sudah jelas ini adalah tindak pidana,mohon kepada kepolisian khususnya Polres Bengkayang pelaku penganiayaan terhadap wartawan bengkayang untuk bisa segera ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.
tegas yuizar
Jakarias SH Selaku Praktisi Hukum dan Penasehat Pokja PWI kabupaten Bengkayang menyayangkan
adanya kejadian ini,Kami berharap adanya proses hukum kepada pelaku,sebab sudah melakukan penganiayaan dan pengancaman..Jelas ini sudah tidak benar.” Ujar Jakarias
Wawan Daly Suwandi ,Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia ,sangat menyesalkan dan prihatin atas terjadinya penganiayaan dan kekerasan yang terjadi terhadap Kusnadi ,salah seorang Wartawan saat melaksanakan tugasnya yang dilakukan oleh oknum sopir perusahaan .
Dengan adanya kejadian tersebut yang secara resmi sudah dilaporkan oleh korban kepada Polres Bengkayang .
Wawan Daly Suwandi ,meminta Polres Bengkayang untuk segera menindak lanjut nya atas laporan tersebut ,agar ada efek jera bagi pelaku juga terciptanya rasa aman bagi Wartawan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di Wilayah Hukum Polres Bengkayang"pungkas wawan
Penulis NRDN beserta Tim
0 Komentar