LIPUTANONE.COM - Peraturan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah telah diterbitkan untuk mengoptimalkan kinerja guru dan kepala sekolah. Kamis,25/1/24.
Peraturan itu penting untuk dipahami oleh para guru dan kepala sekolah dalam mengevaluasi dan meningkatkan kinerja mereka.
Diketahui, Pengelolaan kinerja tersebut meliputi beberapa aspek penting, termasuk penetapan dan klarifikasi ekspektasi kinerja serta penyusunan dan penetapan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Pelaksanaan Pemantauan dan Melibatkan pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja.
Evaluasi kinerja dilakukan oleh kepala sekolah atau tim kerja yang dibentuk, dan bagi kepala sekolah, evaluasi dilakukan oleh Kepala Dinas pendidikan atau tim yang terkait. Melibatkan pemberian penghargaan dan sanksi.
" Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi guru meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran, pembimbingan peserta didik, dan tugas tambahan. Sedangkan untuk kepala sekolah meliputi aspek manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi.
Sistem tetsebut diatur melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tujuan utama dari pengelolaan kinerja ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas guru dan kepala sekolah, memperkuat peran kepala sekolah, dan memperkuat kolaborasi antara kepala sekolah dengan guru serta pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan.
" Hal tersebut adalah di anggap penting untuk memastikan bahwa proses pembelajaran berpusat pada peserta didik dan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.
Selain itu, tujuannya adalah untuk membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan serta meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
Diketahui, Platform teknolagi Kemdikbudristek ini sudah terintegrasi dengan ekinerja Badan kepegawaian negara (BKN), yang lebih ringkas, relevan dan efisien.
Koordinator sekolah penggerak Kabupaten Simeulue, Safii, S.Pd mengatakan ada 3 tahap yang dilakukan oleh Kepala sekolah dan guru selama 1 semester, yakni Perencanaan (pengajuan), pelaksanaan dan penilaian
" Untuk bulan januari fokus pada pengajuan e-kinerja dengan mempertimbangkan rencana hasil kerja (RHK) yang sanggup dicapai pada saat pelaksanaan, baseline (batas poin minimal) 32 poin sedangkan maksimal 128 poin dengan nantinya mengunggah bukti dukung, baik tu sertifikat maupun laporan, "paparnya.
Pengajuan/perencanaan butuh 15 menit saja dan hindari lewat batas akhir tanggal 31 Januari 2024, ujar alumni FKIP Unsyiah tahun 2009 ini, " Sambungnya.
Penilaian kinerja berdasarkan observasi memberi peluang bagi guru untuk refleksi dan melakukan perbaikan, dengan begitu, kualitas pembelajaran murid atau peserta didik bisa terus meningkat dan seperti yang diharapkan.
" Sebelumnya, beberapa Kepala sekolah penggerak simeulue sudah mendampingi para guru di beberapa sekolah yang tersebar di 10 kecamatan dalam kabupaten Simeulue, hal ini diharapkan mampu membantu dan memberikan semangat dalam pengisian e-kinerja pada platform merdeka mengajar Kemdikbudristek," pungkas Safii, S.Pd
(Rudi)
0 Komentar