LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap. Kabupaten

 


LIPUTANONE.COM - Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan obat-obatan terlarang serta barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (1/2/2024)


Beberapa barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap yang dimusnahkan yaitu barang bukti narkotika, rokok, senjata api, senjata tajam, dan kasus cabul.


Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad,S.H,M.H pada kesempatan tersebut menyampaikan jumlah perkara pemusnahan barang bukti total 57 perkara dan semuanya sudah berkekuatan hukum tetap atau incrach.


Barang bukti perkara incrach yang dimusnahkan pada hari ini yakni 1 kasus Pidum, 2 perkara Pidsus, 27 perkara Narkotika dengan total 20,88 Gram Metafetamin, Perkara 2 perkara penganiayaan, 5  perkara Pertambangan Emas Tanpa izin atau Peti, 9 perkara Pencabulan, 8 perkara Pencurian, 1 perkara Penggelapan, 1 perkara Menempatkan Pekerja Migran Indonesia secara illegal, 1 perkara BBM,  1 perkara tanpa hak menyimpan senjata api dan amunisi, 1 perkara Sengaja Tidak Memiliki Perizinan Berusaha Terkait Pangan Olahan Yang Dibuat Di Dalam Negeri Atau Yang Diimpor Untuk Diperdagangkan Dalam Kemasan Eceran dan 1 perkara Percobaan untuk menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, serta 1 perkara Percobaan Pembunuhan Berencana.


Kemudian Arifin Arsyad menegaskan," barang bukti ini dimusnahkan tentunya menghindari penyalahgunaan dan kedepan akan dilakukan dengan rentang waktu setiap 3 bulan," pungkasnya.


Pada kegiatan Pemusnahan BB berkekuatan hukum tetap ini dihadiri ini Perwakilan Pengadilan Negeri , Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho di wakili Kasat Narkoba AKP Maju Kennedy Siregar, Kepala BNN Kabupaten Bengkayang, Kepala Bea Cukai Jagoi Babang, Kepala Dinas Kesehatan seluruh kasi dan Staff Kejaksaan Negeri Bengkayang.


Usai acara pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan cara dibakar, dipotong dan diblender.


Penulis : Nadi/NURDIN

Posting Komentar

0 Komentar