LIPUTANONE.COM - Pembangunan rumah susun Institut Santi Buana (ISB) kabupaten Bengkayang bersumber dari Angggaran Pendapatan Dan Belanja Negara' (APBN) Tahun 2023 senilai Rp 5 552.065.936.00, (Lima miliar lima ratus lima puluh dua ribu enam puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah)Melalui kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Perumahan Rakyat. Pekerjaan molor tidak sesuai kontrak kerja.
Dari pantauan media ini dilapangan pada (04/01/2024) di ISB Institut Santi Buana terlihat dari Plank Proyek tersebut tercantum dari Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Perumahan Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Kalimantan 1
Nama Pelaksana Kegiatan : CV JAYA ASSIH dengan Paket : Pembangunan Rumah Susun Institut Shanti Bhuana,Lokasi Jln.Bukit Karmel 1 Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang,dengan nilai kontrak Rp 5.552.065.936.00.( Lima Miliyar lima ratus lima puluh dua juta enam puluh lima ribu sembilan tiga ratus tiga puluh enam rupiah) termasuk PPN 11%,jelas nomor kontraknya HK 0201/PPK.RUSUN/PNP-KB/2023/17,tanggal 27 Juli 2023 selesai tapi sampai lewat waktu pengerjaan aktivitas pekerja masih bekerja,waktu pelaksanaan 158 (Seratus lima puluh delapan) hari kalender 27 Juli 2023 sampai dengan 30 Desember 2023.Sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023. Serta tampak dengan jelas para pekerja yang mengabaikan tidak menggunakan Alat Pelindung diri (APD) K3.
Petugas pelaksana lapangan Kuncoro saat di temui langsung awak media mengatakan terkait keterlambatan proyek ini dikarenakan faktor cuaca, dimana setiap jam 12 ke atas cuaca dibengkayang selalu hujan itu mulai dari bulan 10, sementara dengan keterlambatan pekerjaan ini Otomatis akan adanya Addendum konsekuensi itulah yang harus kami terima.
Kuncoro juga mengatakan Pekerjaan proyek Rumah Susun Institut Shanti Bhuana ini diperkirakan selesai 1 Minggu lagi,kalau kita lihat sudah sekitar 90% pekerjaan berjalan.kalau tidak ada halangan kita rampungkan secepatnya",Ucap Kuncoro.
Selama proyek pembangunan Rumah Susun Institut Shanti Bhuana ini belum ada satu pun baik LSM,Jurnalis yang datang,menurut Petugas Pelaksana wajib ijin dulu ke Frater Romo yang bertugas di ISB ini,tanpa seijin dia tidak ada yang boleh masuk",Kata Oknum Pelaksana Lapangan.
Tetapi sungguh sangat disayangkan ketika Awak Media bekerja sesuai dengan kode etik dilapangan ada larangan ambil foto-foto secara spontanitas dari salah satu oknum Security IBS atas perintah Romo atau Frater yang bertugas di Institut Shanti Bhuana. Tidak boleh ambil foto-foto",Ucap Security dengan nada keras.
Sementara berdasarkan peraturan undang-undang Pers,Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) jelas mengatakan dengan tegas bahwa.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Ketua Pokja PWI Kabupaten Bengkayang angkat bicara Yulizar menerangkan bahwa kegiatan kunjungan ke sebuah proyek yang sedang berlangsung merupakan bentuk pengawasan serta menjalan fungsi sebagai kontrol sosial dan tidak boleh di halangi oleh siapa pun.
Kunjungan kami ke lokasi proyek merupakan kegiatan yang memang sudah sesuai dengan fungsinya guna melakukan kontrol terkait adanya pekerjaan yang notabene menggunakan uang negara yang bersumber dari pajak.Saya kira memang seharusnya di lakukan pengawasan agar pekerjaan berjalan sesuai rencana dari proyek tersebut",Ujarnya
Yulizar menambahkan setiap wartawan melakukan tugasnya.seharusnya baik pihak pelaksana proyek maupun penanggung jawab pekerjaan memberikan informasi yang ada serta melayani setiap pertanyaan yang di ajukan oleh wartawan bukan malah menghalangi.
"Semestinya pihak pelaksana proyek serta penanggung jawab pekerjaan dapat memberikan informasi terkait kegiatan yang sedang berjalan,Bukan melarang dengan alasan yang tidak jelas, Apalagi terindikasi ada yang di tutupi.Sebelum kami masuk ke lokasi pekerjaan Proyek terlebih dahulu kami ijin sama pihak security-nya (Satpam) Namun yang menjadi sebuah pertanyaan kenapa tiba tiba kami seolah olah di usir dari lokasi pekerjaan.Ungkqpnya.
Di tempat terpisah praktisi hukum Jakarias SH yang juga selaku Penasehat Hukum Pokja PWI Kabupaten Bengkayang sangat menyayangkan adanya usaha untuk menghalangi kerja jurnalistik di lapangan.
Jakarias,SH. juga mengatakan seharus tugas seorang Frater atau Romo itu melayani jemaat, khotbah dimimbar bukan malah ikut campur dalam pekerjaan proyek,sudah diluar koridor seorang hamba Tuhan.
Mohon kepada aparat penegak hukum yang ada di Indonesia ini untuk segera turun memeriksa proyek pembangunan Rumah Susun Institut Shanti Bhuana ini, bagaimana pun ini proyek menggunakan uang Rakyat seharusnya Rakyat juga perlu tau informasi dilapangan.Pungkasnya.
penulis: NURDIN media liputan one beserta TIM
0 Komentar