LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

PENGANIAYAAN WARTAWAN DI ACEH SELATAN BERUJUNG KE POLISI

 


LIPUTANONE.COM - Warga di Kabupaten Aceh Selatan, dihebohkan dengan informasi adanya dugaan penganiayaan terhadap Wartawan krusial com bernama Kausar (28).


Penganiayaan tersebut terjadi di Desa Kotafajar, tepatnya di depan Kantor Pegadaian Kotafajar, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan pada pukul 21.45 WIB, Jumat 5 Januari kemarin.


Kausar mengatakan, peristiwa tersebut terjadi, usai penayangan berita tentang proyek drainase berjudul "Proyek “Siluman” Drainase di Kotafajar Amburadul" yang telah tayang di krusial com dua hari lalu.


Diduga pelaku penganiayaan berinisial AD selaku orang yang terlibat dalam proyek itu. Sebelumnya, pelaku pernah beberapa kali menelepon korban dan mengirimkan pesan dengan nada ancaman Sabtu 6/1/24.


Adapun kronologis penganiayaan itu, menurut Kausar, berawal saat dirinya sedang mengendarai sepeda motor (Sepmor) pada pukul 21.43 WIB. Saat itu, diduga pelaku sengaja menabrak Sepmor Kausar dari sisi belakang.


“Saya sedang berpergian ke satu tempat, kemudian tiba-tiba ditabrak pelaku. Lalu setelah berhenti, pelaku langsung membenturkan kepalanya ke kening saya hingga kening saya membengkak,” ujarnya.


Lebih lanjut Kausar mengatakan  Sebelumnya, pelaku sempat menghubunginya berulang- ulang, tapi ia  belum ada waktu dan kesempatan untuk bertemu lantaran Kausar sedang ada kegiatan di tempat lain. 


Sementara itu, Tim kuasa hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Selatan, Taufik yang juga turut di dampingi  Ketua PWI, Yunardi dan Sekretaris PWI Aceh Selatan, Sudirman mengatakan, "sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Selatan. 


Dikatakan Taufik, "pihaknya akan terus mengawasi kasus tersebut hingga tuntas sampai pelaku terungkap, ditangkap dan diproses sesuai aturan hukum berlaku.


“Akan kita kawal hingga tuntas. Sebab jika dibiarkan, maka ke depan akan terjadi pembungkaman terhadap wartawan lain di Aceh Selatan saat menjalankan tugas jurnalistiknya,”ungkap taufik. 


Ia juga menambahkan, "Sikap arogansi yang di tunjukkan oleh Pelaku terhadap Seorang Jurnalis sangat tidak dibenarkan, karena sama saja mengangkangi dan merampas kemerdekaan pers. Untuk itu kami minta agar kasus ini diusut tuntas,”tegasnya.


Selain itu, Pasal 18 ayat (2) UU Pers juga menyatakan, "bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak atau mengambil alih hasil kerja wartawan dengan tujuan menghalangi penyiaran informasi yang benar, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta 


Dengan demikian, menghalangi tugas wartawan merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat berujung pada sanksi pidana. apalagi di sertai dengan unsur penganiayaan. 


"Sebagai warga negara, kita harus menghormati profesi jurnalistik dan memberikan ruang bagi wartawan untuk melaksanakan tugasnya tanpa ada hambatan, " Pungkasnya. 


(DS**)

Posting Komentar

0 Komentar