LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Rudapaksa Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Mahasiswa ini Diamankan Polres Lampung Tengah

 


LIPUTANONE.COM - Seorang mahasiswa diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lantaran merudapaksa pacarnya yg masih dibawah umur hingga hamil 7 bulan.


Nahasnya, tindakan bejat pelaku yg berinisial AF (20) dilakukan di kamar paman korban,pd Rabu (17/5/23) lalu.


Kejadian itu baru diketahui pada bulan Desember 2023, setelah korban sebut saja Y (17) menangis tak kuat menahan tekanan mental dan kondisi yg dialaminya.


Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit,Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku ditangkap oleh Unit PPA, pd Kamis (4/1/24) sekira pukul 14.00 WIB.


"Pelaku mengaku telah merudapaksa Y sebanyak 2 kali di kamar paman korban, sampai hamil 7 bulan," kata Kasatsaat dikonfirmasi, Minggu (7/1/24).


Kejadiannya, kata Yudhi, berawal pd bulan Mei tahun lalu di Kec Terbanggi Besar, Lampung Tengah.


Sekira pukul 11.00 WIB, korban ditelfon pelaku diminta untuk dibelikan air minum.


Lalu pelaku meminta Y mengantarkan ke rumah pamannya.


"Pelaku sedang berada di rumah paman korban, dan modus pelaku agar korban datang dengan memintanya dibelikan air minum," ujarnya.


Lebih lanjut, sambungnya, setiba di rumah paman, pelaku yg sudah di dalam kamar pun meminta korban masuk ke dalamnya.


Korban yg tak menurutinya pun dipaksa masuk kedalam kamar oleh pelaku. 


"Korban dirudapaksa 2 kali oleh pelaku saat itu juga," imbuhnya.


Setelah kejadian itu, pelaku yg tahu kalau korban hamil pun diancam dan diminta bungkam kepada siapapun.


Sampai akhirnya orang tua korban kaget anaknya sudah hamil 7 bulan.


Setelah mengetahui kejadian sebenarnya, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah.


Kasat reskrim mengatakan, setelah ditangkap, pelaku membenarkan semua kesaksian korban dan mengakui semua perbuatannya.

Posting Komentar

0 Komentar