LIPUTANONE.COM - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Barat rusak parah akibat tindakan vandalisme oleh orang tidak dikenal (OTK). Insiden ini menciptakan ketegangan di tengah-tengah masyarakat menjelang pemilihan umum ( Pemilu) yang akan datang.
Salah satu korban dari ulah jahil sang MR X tersebut adalah, APK milik, Musdi Fauzi, caleg DPRA,dari dapil 10 Aceh, nomor urut 1, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang Balehonya mengalami rusak parah, akibat ulah manusia yang tidak bertanggung jawab.
Baliho yang berlokasi di jalan terendam, Desa Gampa 2 (dua) kecamatan Johan Pahlawan, Aceh barat ini ditemukan rusak dengan robekan di bagian nama sampai ke dada Atas, hingga menyisakan bagian kepala sang caleg dalam gambar Baleho, berukuran, 200x150cm tersebut.
Tindakan perusakan itu, dikecam keras oleh, Ketua Satgas Forum Kerukunan Anak Bangsa (FORKAB) Aceh, M. Salem. Menurutnya, tindakan tersebut jelas- jelas perbuatan melanggar Hukum.
" Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, "Ungkap Salem
Lebih lanjut Ia menyebutkan, tentang Pasal 280 Ayat (4) yang menegaskan bahwa Pelanggaran terhadap larangan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu yang bertentangan dengan Hukum.
" Ya, tindakan ini jelas sebuah pelanggaran., adapun sanksinya yaitu sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa, setiap pelaksana, peserta atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1), maka Sanksi hukumnya adalah pidana kurungan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda sebanyak Dua puluh empat Juta rupiah, " Terang Komandan Satgas FORKAB Aceh itu.
Salem menilai kejadian ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengancam pelaksanaan Pemilu yang damai di kabupaten Aceh Barat.
Selanjutnya, Salem berharap tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengusut dan menangkap pelaku yang diduga sebagai Mr X, yang bertanggung jawab atas serangkaian perusakan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di wilayah tersebut.
Terkait seruan Ketua Satgas FORKAB Aceh tersebut, seyogianya, pihak berwajib dan lembaga terkait diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku, agar insiden serupa tidak terjadi di masa depan dan memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung dalam suasana yang kondusif dan damai.
(Dedy Surya)
0 Komentar