LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Pengambilan Sumpah Janji Dan Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sango Dan Kepala desa Sungai Pangkalan 1.

 


LIPUTANONE.COM - Bertempat di Aula Lantai V Kantor Bupati Bengkayang telah dilaksanakan Pengambilan Janji dan Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sango, Kecamatan Sanggau Ledo,Kepala Desa Pangkalan 1, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang,Jumaat 15 Februari 2024.


Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis secara resmi melantik  Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pilkades Antar Waktu Desa Sango dan Desa Pangkalan 1. Pelaksanaan pengambilan sumpah janji jabatan dan Pelantikan Kepala Desa.


Turut hadir acara tersebut, Pejabat Tinggi Pratama,Pejabat Administrator, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkayang,Camat Sanggau Ledo,Camat Sungai Raya,Ketua TP-PKK Kecamatan Sanggau Ledo,Ketua TP-PKK Kecamatan Sungai Raya, Pj Kades Sango masa Bhakti Oktober 2023-Februari 2024,Pj.Kades Sungai Pangkalan 1 masa bakti Oktober 2023-Februari 2024,Ketua BPD ,Tamu Undangan  beserta anggotanya, Tokoh masyarakat,Acara Berjalan dengan lancar.


Dengan adanya kekosongan jabatan Kepala Desa Sango dan Kepala Desa Sungai Pangkalan 1 yang sebelumnya dikarenakan meninggal dunia atau diberhentikan karena suatu dan lain hal,maka di adakan lah pemilihan kepala desa antar waktu. Dan saat ini terpilihlah Kepala Desa Definitif berdasarkan mekanisme pemilihan antar waktu.


Sebagaimana diatur melalui peraturan Bupati Bengkayang nomor 110 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa diKabupaten Bengkayang dan telah ditetapkan oleh Bupati Bengkayang berdasarkan SK Nomor 78/DPMD tahun 2024 tentang pengesahan pengangkatan kepala desa antar waktu, Desa Sungai Pangkalan 1 Kecamatan Sungai Raya dan SK Nomor 79/DPMD/Tahun 2024 tentang pengesahan pengangkatan kepala desa antar waktu desa sango, kecamatan Sanggau Ledo.


Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dalam sambutannya mengatakan bahwa hubungan yang baik antara pemerintah Desa dan pemangku kepentingan yang ada di desa dengan terjalin hubungan yang baik antara pemerintahan desa dan pemangku kepentingan yang ada di desa.


Tentunya akan berdampak terhadap kelancaran pelaksanaan roda pemerintahan di desa terus lakukan pembinaan kepada seluruh perangkat desa agar dapat kerja dengan dedikasi dan disiplin yang tinggi mengingat aspek-aspek tersebut sangat penting untuk diterapkan karena masyarakat kita saat ini sudah kritis terhadap kinerja kinerja lembaga pemerintahan baik semua tingkatan termasuk Pemerintah desa dan yang tidak kalah pentingnya",Ucap Darwis.


kepala desa yang baru dilantik tidak boleh memberhentikan perangkat desa sesuka hati dan mau hatinya yang tidak sesuai dengan prosedur tidak boleh melakukan demosi tetapi boleh melakukan rotasi jika ada jabatan perangkat desa yang kosong segera lakukan penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme yang berlaku.


Hadirin saya hormati perlu saya sampaikan juga,terkait dengan penggunaan dana desa khususnya di tahun 2024 ini Kepala Desa antara waktu agar lebih hati-hati dalam menggunakan dana desa yang dimaksud yang menjadi tanggung jawab saudara pahami 


Aturan menjadi landasan di dalam melaksanakan program pembangunan baik yang bersifat teknis maupun non teknis sebab apabila saudara bekerja tanpa memperhatikan regulasi yang ada maka akan membuat saudara nantinya akan berurusan dengan apit dan aparat penegak hukum HPH dan tentunya kita semua tidak mau dan menginginkan hal ini terjadi.


Perlu juga saya ingatkan kepada kepala desa dengan perangkat desa untuk melakukan percepatan pengajuan pencairan tetap awal di APBDes yang terdiri dari dana Desa alokasi dana Desa,bagi hasil pajak pengajuan bantuan keuangan dan penghasilan tetap agar realisasi anggaran tahun 2024 akan semakin maksimal.


Hadirin yang saya hormati sebelum saya akhiri Saya pesankan juga kepada seluruh kepala desa pertama sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan jali-jali terus berpotensi pendapatan asli desa dan tingkatkan pengembangan Bumdes.


Kedua manfaatkan setiap satu rupiah dana desa dari manapun sumbernya secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan regulasi jangan lakukan kriminalitas dan jangan melakukan Pungli maupun gratifikasi sebagai kepala daerah saya tidak menginginkan ada kepala desa yang terjerat hukum karena mengkriminalisasi dan desa ataupun hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi terkait tugas fungsi maupun kode etik.


Ketiga seringlah turun ke lapangan pastikan semua program dan kegiatan tepat sasaran karena hal ini akan berpengaruh besar pada tingkat kepercayaan masyarakat pada kinerja saudara sebagai kepala desa.


Keempat teruslah berinovasi dalam menjalankan roda pemerintahan pembangunan dan pelayanan yang pada akhirnya tetap bermuara pada upaya percepatan terwujudnya fisika dan kaya jadi saya hormati demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan atas perhatian saya ucapkan terima kasih",Tutup Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis.



Penulis : Rinto Andreas/NURDIN MAHMUD

Posting Komentar

0 Komentar