LIPUTANONE.CO.ID - Untuk mengantisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Sat Reskrim Polres Aceh Barat Polda Aceh Lakukan Pengecekan Sejumlah SPBU yang berada Wilayah Kabupaten Aceh Barat, Jum'at (29/03/2024)
Pengecekan terhadap SPBU ini sebagai wujud antisipasi agar tidak ada praktik kecurangan, baik dengan mencampur air maupun mengurangi volume BBM. Kalau kedapatan akan ditindak tegas karena merugikan konsumen.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim iptu Fachmi Suciandi S.H pada Kasie Humas AKP Mawardi, menjelaskan pengecekan tersebut dilakukan berdasarkan perintah Kapolda Aceh.
Lanjut Kasat," menyikapi situasi di beberapa wilayah yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU, dimana pelaku mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air dan mencurangi meteran dispenser BBM.
Hasil Pengecekan yang dilakukan di SPBU Manek Roo, SPBU Meureubo, SPBU Kuta Padang, SPBU Suak Raya, untuk sementara tidak didapati adanya praktik curang, pompa nozzle juga masih normal, jelas Kasat Reskrim.
"Dari hasil pengecekan tidak ada indikasi kecurangan. Pompa nozzle normal dan semua mesin dispenser masih tersegel. BBM yang dikeluarkan pun sama dengan jumlah harga yang tertera dan tidak ada terindikasi adanya pengoplosan BBM" jelas Kasat.
Namun demikian, Kasat Reskrim tetap mengimbau para pemilik SPBU agar tidak main-main atau coba-coba mencurangi meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya, karena di samping merugikan masyarakat hal itu akan ada sanksi, bahkan dapat berujung pidana.
"Begitu juga kepada Masyarakat Kami himbau apa bila mendapati kecurangan ataupun kejanggalan tentang BBM agar segera melaporkan kepada Petugas Polri atau Kantor Polisi terdekat" pungkas Kasat.
(REDAKSI)
0 Komentar