LIPUTANONE.COM - Hiburan Rakyat Pasar Malam yang kini sedang beroperasi di Simpang Gugung Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal dituding tak punya ijin melalui pemberitaan salah satu Media Online pada pada Sabtu (9/3).
Sementara itu, Panitia Pelaksana Antoni Sahbana mengatakan kepada Wartawan Media ini, bahwa Hiburan Rakyat Pasar Malam Pandawa Group yang beroperasi di Simpang Gugung Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal itu secara resmi memiliki Ijin Keramaian dari pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal, demikian diungkapkan Panitia Pelaksana Antoni Sahbana pada Minggu (10/3).
"Kami melaksanakan Hiburan Rakyat Pasar Malam Pandawa Group di Simpang Gugung Desa Kampung Sawah Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal ini bukan gak punya ijin, justru kami memiliki Ijin Keramaian secara sah dan resmi dari Polres Mandailing Natal, bahkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2024", ungkap Toni Sahbana.
Dari pemberitaan di salah satu Media Online yang menyebutkan kami melaksanakan Hiburan Rakyat Pasar Malam ini tak punya ijin, maka dengan ini sampaikan secara tegas bahwa punya ijin keramaian yang resmi, kami meminta kepada agar pemberitaan itu dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum nantinya kami akan melakukan tindakan hukum atas keberatan kami, "tegas Panitia Pelaksana Hiburan Pasar Malam Pandawa Group Toni Sahbana".
HR/Tim
0 Komentar