LIPUTANONE.CO.ID - Menyikapi maraknya pemberitaan Dana Desa di pekon Tamansari, kecamatan Pugung, memicu MH Indardewa, penggiat jurnalis di Lampung yang di hubungi via watshaap pewarta media ini angkat bicara lebih dalam lagi, mengatakan bahwa sudah saatnya Inspektorat Kabupaten Tanggamus melakukan pemanggilan Kakon Tamansari (Sahri) selaku penanggung jawab penggunaan dana desa, begitu juga Pendamping Dana Desa Pekon Tamansari.
Hal tersebut, menurut Bpk Dewa penggiat jurnalis yang juga mantan wakil ketua HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Komisariat A2L (Akademi Akuntansi Lampung) 1994, berdasar pada Inpres No 5 tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, dimana Inpres tersebut adalah instruksi presiden dari menteri hingga kepala daerah tingkat II (bupati) beserta jajaran bupati salah satunya dalam hal ini Inspektorat kabupaten untuk mencegah/ menutup kebocoran anggaran negara.
Dalam sepekan ini, puluhan media online memberitakan realisasi Kegiatan dana desa Pekon Tamansari di era kepemimpinan Bpk Sahri yang terindikasi menyimpang, diantaranya penetapan KPM BLT-DD bermasalah, indikasi mark up pembelian bibit tanaman dan lain lain, tak dipungkiri Sahri sempat melakukan Sanggahan dan menuding koran pemberitaan karena tanpa konfirmasi, padahal upaya konfirmasi sudah dilakukan ke kantor dan rumahnya, tapi tidak Bertemu Dengan Bpk Sahri sementara hp nya juga tidak bisa di hubungi.
Menurut Dewa, dirinya juga mengapresiasi Ketua LSM L@pak yang merespon pemberitaan media yang mengindikasikan Penyimpangan Dana Desa di pekon Tamansari, dalam hal mengawal pelaksanaan Anggaran Negara " ujar Dewa yang juga Pendiri LSM Sadar Hukum yang sempat berkibar di Bandar Lampung tahun 2005 hingga 2008.
MH Indardewa juga mengatakan bahwa yang harus di investigasi lebih khusus kaitannya dengan dana desa salah satunya adalah ketua TPK Kegiatan dan bendahara pekon, bisa saja pungsi mereka hanya formalitas saja, karena mungkin pembelian matrial untuk fisik, pengadaan barang, upah tenaga kerja dan lain lain dihandle sendiri oleh sang Kakon, dan kalau itu benar adanya, Mantan wakil Ketua Senat Mahasiswa (BEM) ini 1996 di Akademi Akutansi Lampung, "maka jelas itu sudah pelanggaran administrasi (wewenang jabatan) dan sanksinya pun jelas" pungkas MH indardewa menutup percakapannya.(Tim)
0 Komentar