LIPUTANONE.CO.ID - Satlantas Polres Aceh Barat Polda Aceh berikan teguran terhadap mobil pick up / Truck bak terbuka yang mengangkut penumpang, diantaranya dengan memberikan teguran terhadap sopir pick up bak terbuka dan himbuan kepada para penumpangnya, Jum'at (12/04/2024) pukul 15.00 Wib
Hal ini dilakukan untuk menghindari kecelakaan seperti yang terjadi di berbagai daerah yang mengakibatkan korban jiwa, akibat diabaikannya factor keselamatan, dalam rangka Operasi Ketupat Seulawah 2024.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas Iptu Mardiansyah S.H pada Kasie Humas mengatakan memberi teguran semua mobil pick up / Truck bak terbuka yang mengangkut Orang, di karenakan salah peruntukannya.
Lanjut Kasat, ” kami berikan teguran terhadap sopir pik up / Truck karena menyalahi aturan. Kami juga periksa kelengkapan kendaraan dan SIM sopir. Tujuan teguran ini, agar tak ada lagi truk bak terbuka mengangkut orang,” kata Kasat Lantas.
Dikatakan, peneguran terhadap pick up / Truck bak terbuka yang membawa penumpang adalah bentuk pencegahan menghindari jatuhnya korban jiwa dari penumpang.
Hal ini, memang menjadi salah satu perhatian utama dalam menekan angka kecelakaan. Sebab, di Aceh Barat warga pedesaan banyak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang, terutama rombongan.
Padahal ini, melanggar Pasal 303 UU No 22 Tahun 2009 tentang Kendaraan yang Tidak Sesuai Peruntukannya. “Oleh karena itu kami akan menegur semua kendaraan bak terbuka yang masih nekat mengangkut Orang.” Jelasnya.
Pihaknya akan terus melaksanakan peneguran terhadap para pengendara lainnya yang tidak menaati peraturan lalu lintas di jalan raya. Karena awal dari terjadinya kecelakaan lalulintas adalah pelanggaran, "Pungkas Kasat Lantas.
Selain itu," Kasat Lantas juga memberikan himbauan kepada seluruh supir mobil Pick up / Truck bak terbuka yang ada di Kabupaten Aceh Barat agar jangan mengangkut orang dikarenakan melanggar aturan, yang tidak sesuai dengan Peruntukannya, " jelas Kasat.
0 Komentar