LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Berita: Keputusan Pemerintah Aceh Barat Hentikan TPP bagi ASN dan PPPK Menuai Kritik

 


LIPUTANONE.CO.ID - Keputusan Pemerintah Aceh Barat untuk menghentikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sektor pendidikan dan kesehatan telah menuai kritik tajam. 


Kebijakan ini, yang diresmikan melalui Keputusan Bupati Aceh Barat nomor 176 pada 7 Mei 2024, mendapat penolakan keras dari Nasruddin, Wakil Komisi I DPRK Aceh Barat dari Fraksi PAN.


Nasruddin menyatakan dengan tegas penolakannya terhadap keputusan tersebut. Saptu, 18/5/24.


Ia berargumen bahwa kebijakan ini merugikan ASN dan PPPK yang telah bekerja keras di bidang pendidikan dan kesehatan. 


"Keputusan ini harus ditinjau ulang karena berpotensi mengurangi motivasi mereka dalam bekerja dan berdampak negatif pada kesejahteraan mereka," ujar Nasruddin.


Menurutnya, ASN dan PPPK di sektor ini memainkan peran vital dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. 


" Oleh karena itu, Sambung Wakil komisi 1 itu, keputusan ini dianggap tidak bijaksana dan perlu dikaji ulang untuk memastikan kesejahteraan dan motivasi para pekerja di sektor pendidikan dan kesehatan tetap terjaga, "Tandasnya


Keputusan penghentian TPP ini memicu kekhawatiran bahwa kualitas layanan publik di Aceh Barat akan menurun seiring dengan menurunnya motivasi dan kesejahteraan para ASN dan PPPK.


"Nasruddin berharap, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini demi kepentingan bersama, " Pungkaanya. 



(Dedy S)

Posting Komentar

0 Komentar