LIPUTANONE.CO.ID - Dr. Can Nurul hidayah SH MH selaku kuasa hukum Apdesi kabupaten Pringsewu sangat menyayangkan beberapa media yang telah memberitakan tentang kliennya yang kurang mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Saya Dr. CAN. Nurul hidayah SH MH atas nama kuasa hukum dari ketua apdesi kabupaten Pringsewu menghimbau kepada khalayak ramai untuk sekiranya lebih memahami terkait masalah pemberitaan beberapa media yang sedikit kurang mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan jangan begitu mudah menjustice kesalahan karena semua itu berkaitan dengan harkat martabat seseorang akan lebih bijaksana apabila mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Sebagai bentuk rasa tanggung jawab saya terhadap klien saya, dalam hal ini (Apdesi kabupaten Pringsewu) saya akan mendampingi dalam segala proses hukum yang berkaitan dengan Apdesi kabupaten Pringsewu hingga tuntas.
"Perlu kita pahami bersama yang namanya proses pelaporan delik aduan ke aparat penegak hukum Tipikor harus disertai barang bukti lengkap (full bucket) dan proses hukum tersebut ada beberapa tahapan penyelidikan dan penyidikan jadi mari kita hormati bersama proses hukumnya.
Karena dalam hal ini saya melihat dalam surat edaran LSM tersebut menyebutkan kata-kata tangkap yang menurut saya kata-kata tersebut kurang bijaksana karena belum melalui proses hukum yang berlaku, melapor itu hak mereka, namun proses hukum itu tidaklah sesederhana itu yang perlu kita pahami.
"Dan saya berharap agar sekiranya para insan pers lebih profesional di dalam menjalankan tugas sesuai to poksi masing-masing, agar di dalam penayangan pemberitaan minimal berimbang bukan opini jelasnya
(Red)
0 Komentar