LIPUTANONE.CO.ID - Penambangan Pasir-Batu (Sirtu,red) Ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Natal persisnya di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara diduga secara bebas beroperasi.
Bebasnya penambangan Pasir - Batu (Sirtu) Ilegal ini dengan menggunakan Excavator telah berlangsung kurang lebih Tiga Bulan
Hal itu berdasarkan keterangan dari salah seorang masyarakat yang awak media temui di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu
"Maraknya galian C ini sangat mengganggu masyarakat. Hanya saja masyarakat tak mempunyai kewenangan untuk menghentikan aktifitas ini," kata seorang warga masyarakat yang enggan dituliskan namanya saat ditemui di salah satu warung di Kelurahan Tapus,
Selasa (28/05/2024)
Soal dampak galian itu, lanjutnya, yang terimbas terutama lingkungan sekitar dan masyarakat. Sebab, adanya galian C itu merusak lingkungan di Bantaran DAS Batang Natal.Di sisi lain, daerah di Kecamatan Lingga Bayu jalannya juga kerap rusak lantaran dilewati truk galian C. Banyak ruas jalan yang rusak di sana. Secara otomatis ini sangat merugikan masyarakat, sedangkan untuk perizinan, diduga kuat tidak memiliki izin, dan mereka beroperasi kurang lebih sudah Tiga Bulan ini,” ujarnya lagi.
Pantauan awak media dilapangan, Tampak bekas ban mobil Dump truk muatan pasir-batu (Sirtu) yang melintas di jalanan meninggalkan bekas membentuk dua jalur di lokasi tambang sirtu, awak media juga melihat ada aktivitas penambangan Pasir-Batu di Kelurahan Tapus dengan menggunakan alat berat excavator. Terlihat Excavator yang sedang memasukkan Sirtu ke Mobil Dump truck
Melihat kondisi ini awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Lingga Bayu AKP Marlon Rajagukguk melalui aplikasi pesan WhatsAppnya, apakah pihak polsek mengetahui perihal ini,beliau menjawab singkat, Terima kasih Pak akan kita tindak lanjuti laporannya.
"Terima kasih Pak akan kita tindak lanjuti laporannya" jawab Kapolsek melalui pesan WhatsApp nya
Lurah Tapus, Rahmad Rajuddin ketika dikonfirmasi awak media menggunakan pesan singkat aplikasi WhatsApp nya beliau belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu Camat Linggabayu, Edi Ikhsan. Ketika dikonfirmasi wartawan,menerangkan bahwa pihak kecamatan tidak pernah mendapat laporan terkait izin galian C yang ada di Kelurahan Tapus.
”saya tidak pernah menerima laporan dari pemilik galian C yang beroperasi di kelurahan Tapus terkait izinnya.”akunya
Hendri Syahputra
0 Komentar