LIPUTANONE.CO.ID - Bentuk kerjasama yang telah disepakati tersebut dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di kantor Advokat dan Penasehat Hukum .Nurul Hidayah. SH. M.H, alamat Gang Cemara Desa Tambahrejo Kec. Gadingrejo. Kabupaten Pringsewu ( Sabtu/18/5/24 )
Dalam kesempatanya Jevi mengatakan kalau dirinya bersama perwakilan kepala pekon, datang ke kantor Advokat dan penasehat hukum Dr. Nurul Hidayah, S.H.,M.H, dalam rangka menjalin komunikasi dan kerjasama terkait dengan pendampingan dan pendidikan tentang hukum bagi seluruh kepala pekon di kabupaten Pringsewu.
“saya berharap, kedepannya para kepala pekon di Kabupaten Pringsewu faham dan melek hukum tentunya lebih fokus terkait dengan kegiatan kegiatan yang ada di pekon,” ujarnya kepada awak media
Saat disinggung terkait dengan akan adanya aksi unjuk rasa oleh sejumlah LSM dari Bandar Lampung
yang direncanakan akan digelar pada senin, 20 Mei 2024, tentang dugaan penyalah gunaan anggaran dana desa, Jevi mengatakan kalau hal itu adalah hak semua masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya didepan umum.
“kami siap menjawab semaksimal mungkin jika nanti ada pertanyaan pertanyaan yang akan diajukan,karena informasi yang mereka dapatkan bersumber dari berita media,tapi yang jelas jika ada anggapan pengkondisian dana kebersamaan, saya tegaskan itu tidak benar ” ucapnya
Senada apa yang di katakan oleh Dr. Nurul Hidayah selaku kuasa hukum Apdesi Kabupaten Pringsewu, bahwa aksi unjukrasa yang akan dilakukan oleh LSM atau Ormas adalah hak semua masyarakat, namun ada hal yang harus digaris bawahi, menurutnya kalau belum ada bukti tertulis atau fakta yang sah,setidaknya ada audit dari BPK Lampung mohon untuk di tinjau kembali.
“Saya sudah menerima kopian surat ijin unjuk rasa tersebut, setelah dibaca saya merasa kaget, karena disini ada kata kata Tangkap, Kalau bukti itu sudah ril dan nyata pastinyakan ada aparat hukum dan saya yakin APH akan berlaku profesional, tidak main tangkap,” tegasnya ( Ardiansyah )
0 Komentar