LIPUTANONE.CO.ID - Kades yusman bakalan tersandung hukum atas dugaan morat maritnya perealisasian anggaran dana desa pada tahun 2023, banyaknya dugaan penyimpangan dan tidak realisasi di dalam pengelolaannya yusman yang sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala desa Tanjungrejo Kecamatan way khilau Kabupaten Pesawaran Lampung 06/05/2024.
Yusman yang sebelumnya juga menjabat sebagai kepala desa Tanjungrejo di dalam kepemimpinan saat ini yang sudah satu tahun berlalu berlagak tidak mengerti dengan pengelolaan anggaran dana desa yang dipimpin olehnya yang menyebabkan kecewa warga masyarakat desa Tanjung Rejo, di mana sebelumnya desa Tanjungrejo sangat kondusif dan tidak pernah ada persoalan.
Kecewa dengan ketidak tegasan yusman dalam memimpin desa membuat warganya geram, karena selain tidak ada ketegasan Yusman selaku Kades juga besar dugaan telah menyimpangkan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara dari beberapa item pembelanjaan dan perealisasian yang diduga tidak akurat
Rudi Sapari A.s selaku masyarakat desa Tanjung Rejo mengatakan saat ditemui di kediamannya menjelaskan bahwa pada senin 6 Mei 2024 dirinya juga telah melaporkan Kepala desanya ke Kejari Pesawaran, atas dugaan korupsi penggunaan dana desa. Rudi menjelaskan berdasarkan data APBDES Perealisasian tahun 2023 diduga terindikasi dalam pengelolaannya Kades yusman
Sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan dalam hal ini dan berdasarkan data yang ada kerugian negara berjumlah sebesar Rp 364 juta rupiah.
Maka dari itu Yusman selaku kepala desa harus bertanggung jawab, jangan kalau ditanya hanya jawab Saya tidak tahu dan saya tidak mengerti. Bahkan ada yang bilang ke saya Yusman selaku Kades tidak serius untuk membangun desa Tanjungrejo bahkan Dia sering bilang semua terserah masyarakat bila masyarakat meminta saya mundur saya akan mundur dari jabatan kepala desa Dia sering bilang begitu jelas Rudi.
Dan selain itu mas terkait masalah gaji aparat desa yang lama itu pun belum terselesaikan dan tahun sudah berlalu jadi ada dugaan tanda tangan aparat desa yang lama ditandatangani oleh yusman sendiri, maka dari itu saya selaku warga masyarakat desa Tanjung Rejo sangat mengharapkan laporan saya segera dapat ditindaklanjuti oleh Kejari Pesawaran.dan saya sangat yakin mas Kejari dapat segera melakukan pemanggilan terhadap yusman selaku kepala desa Tanjungrejo. Jelas Rudi.
Tapi bila memang Kejari Pesawaran tidak segera memproses lakukan pemanggilan terhadap kepala desa Yusman ya tentunya saya selaku masyarakat akan mengambil langkah lain. Karena sudah jelas di dalam PP 43 tahun 2018 masyarakat diwajibkan turut serta mengawasi mengawal penggunaan dan terealisasian dana desa. Karena sudah jelas di desa Tanjungrejo ini di tahun 2023 tidak ada satupun bangunan fisik sedangkan uangnya ludes.kata Rudi...!!
(Ardiansyah)
0 Komentar