LIPUTANONE.CO.ID - Melansir pemberitaan salah satu koran media online yang diduga menyudutkan Pegurus DPC APDESI Kabupaten Pringsewu dengan Judul berita “ Lapor pak Kajati, Dana Setoran 100 Kakon Rp 100 Milyard Anggaran kebersamaan APDSI Pringsewu Jadi Ajang Bagi Bagi “ Mendapat tanggapan keras dari Forum Solidaritas Wartawan Non Organisasi Wartawan Pringsewu (FUSIWANOWPRING), 09/05/2024 bahwa pemberitaan itu tidak benar.
menurut dari komunitas independen atau wartawan perorangan yang menamakan Komunitas mereka “ Forum Solidaritas Wartawan Non Organisasi Wartawan Pringsewu “sejauh ini menurut yang diketahui tidak ada pembagian sejumlah itu dalam dugaan pemberitaan tersebut, karena menurut Komunitasnya yang terdiri 20 wartawan/ media silahturahim ke KSB DPC APDESI Kabupaten Pringsewu terkait penawaran Publikasi kegiatan Dana Desa 2024 dengan budget anggaran Rp 300.000, / Desa/ Media, dan agar di sampaikan ke para kakon se kabupaten Pringsewu, yang sifatnya penawaran suka sama suka bagi yang bersedia di publikasi kegiatan DD nya, bukan juga keharusan.
Selang beberapa hari Bendahara APDESI Kabupaten Pringsewu menghubungi Dewa Via Whatsaap bahwa pada prinsipnya para kakon melalui masing masing DPK Kecamatan menyetujui Penawaran FUSIWANOWPRING, Sebagaimana dalam acuan penggunaan dana desa bahwa dana desa dapat di publikasikan. Diatur dalam Permendes PDTT No. 7, Lampiran Bab V Point B butir 3, 4, 5 dan 9. Karena Media media yang tergabung dalam FUSIWANOWPRING pun mulai mempublikasi realisasi kegiatan dana desa di pekon pekon di Kabupaten Pringsewu.
Bahkan seminggu sebelum berita ini tayang beberapa pekon di sejumlah kecamatan sudah mencairkan dana koran untuk publikasi ke wartawan jalur wartawan perorangan, namun wartawan perorangan yang tergabung dalam FUSIWANOWPRING sepakat tidak mengambil dulu dana publikasi. Karena untuk soal makan saja itu harus kerja, bahan makanannya harus dimasak dulu, lain hal dengan ayam, ayam untuk makan tidak perlu masak, karna ayam tidak bisa masak seperti manusia..!!
sudah croshchek juga ke wartawan wartawan yang tergabung dalam organisasi wartawan, ternyata mereka juga belum mengambil dana pulikasi dana desa mereka. “ Jadi letak ajang bagi baginya dimana ?” tanya Dewa.
Hampir senada dengan MH Indardewa, Waka DPD LSM TRINUSA Provinsi Lampung, Yoki Pratama yang juga warga kabupaten Pringsewu menyatakan komentarnya ke Media yang tergabung FUSIWANOWPRING agar sahabat sahabat media tidak usahlah mencari hal hal yang tidak perlu dicari yang mungkin faktanya belum tentu benar dan berdampak pada menghambat DIPA Anggaran Kabuten Pringsewu. “Yang rugi tentunya kami masyarakat Kabupten Pringsewu “ tandas Yoki.
Sementara itu Robiansyah, SH dari RI & Partners Law Firm, yang juga Konsultan Hukum FUSIWANOWPRING dikonfirmasi via Hp mengatakan ke Kordinator FUSIWANOWPRING bahwa terkait pemberitaan dugaan anggaran APDESI jadi ajang bagi-bagi, menurutnya (Robi,red) merespon sah sah saja karena masih dugaan/ azas praduga, akan tetapi harus dipastikan lagi fakta dan buktinya. Kalau memang terbukti artinya masyarakat sukses dalam melaksanakan kontrol sosial dan jika tidak terbukti jelas akan ada yang di rugikan. Bahkan yang merasa dirugikan akan ada upaya upaya hukum seperti “pelaporan” terkait UU ITE dan Pencemaran Nama Baik. (tim)
0 Komentar