LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Galian C Ilegal di Lingga Bayu Makin Marak, APH Diminta Agar Menindak Tegas Para Pelaku Secepatnya

 


LIPUTANONE.CO.ID - Aktivitas penambangan pasir batu(Sirtu) yang berada di Kecamatan Lingga Bayu,Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara makin merajalela. Kuat dugaan mereka memiliki Backing dan tidak takut terhadap sanksi hukum atas pekerjaan mereka tersebut.


Maraknya aktivitas pertambangan galian C tidak terlepas dari kurangnya perhatian pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menegakkan aturan.


Pasalnya para penambang itu makin berani dan secara terang-terangan melakukan kegiatan tersebut , hal ini tampak jelas terlihat oleh awak media dari jalan lintas di Kecamatan Lingga Bayu Pada Minggu,(16/06/2024)


Salah seorang warga kecamatan Linggabayu yang identitasnya tidak ingin disebutkan kepada awak media mengatakan bahwa hingga saat ini, pengerukan galian C di sungai batang natal masih terus melakukan kegiatan tersebut dengan beraninya. Padahal menurut informasi dari pemberitaan media, Kasat Reskrim Polres Madina akan memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan cek lapangan. Tapi nyatanya, hingga detik ini aktifitas galian C ilegal milik A alias BD dan RS masih terus berjalan.


“Sampai hari ini, alat berat ekskavator itu terus beroperasi mengeruk sirtu memasukkan ke mobil pengangkut tanpa ada APH yang menertibkan.”ungkapnya kepada awak media , Minggu (16/06/2024).


Kemudian beliau berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Mandailing Natal segera menindak para penambang ini sesuai hukum yang berlaku.


"Kita sangat berharap pada penegak hukum dan Forkopimda di Mandailing Natal ini agar segera menindak para penambang itu", Tutupnya


Terkait aktivitas galian C ilegal ini para pelaku diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Pada pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah)


HR/Tim

Posting Komentar

0 Komentar