LIPUTANONE.CO.ID - Kecelakaan Lalu Lintas atau Laka Lantas yang terjadi pada Sabtu 4 November 2023 sekitar pukul 23.00 Wiba lalu di Jalan Raya Sanggau Ledo Kelurahan Sebalo Kecamatan Bengkayang mengakibatkan dua korban jiwa melayang.
Kecelakaan Lalu Lintas antara mobil toyota Avanza KB.1757 CM milik Ku Shu Cung dan Sepeda Motor B.4754 SEB yang dikendarai oleh Ardiansyah (17 tahun) yang membonceng Dodi Alfaro (11 tahun) menyebabkan kedua korban meninggal dunia di TKP
Dalam perkembangannya kasus Laka Lantas ini kemudian prosesnya dihentikan atau ditetapkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Kepolisian Resor Bengkayang pada tanggal 5 April 2024.
atau lebih kurang sekitar 5 bulan setelah kejadian.
Atas adanya SP3 dari kasus Kecelakaan Lalu Lintas tersebut, maka pihak korban melalui orang tuanya Sarpani alias Jeri melakukan upaya hukum yaitu melakukan gugatan Praperadilan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq.Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Cq Kepoliisian Resor Bengkayang dan Cq Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bengkayang dan bertindak melalui Kuasa Hukumnya Andre Maulana Situmeang, SH dan rekan.
"Atas adanya SP3 oleh Kepolisian Resort Bengkayang atas kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh klien kami, maka kami melakukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkayang dan di daftarkan pada tanggal 25 April 2024," ucap Andre Maulana Situmeang kepada sejumlah media Jumat (31/5/2024).
"Pada hari ini Kamis 30 Mei 2024 kemarin , persidangan praperadilan diputuskan oleh Majelis Hakim dan seluruh gugatan praperadilan dikabulkan oleh majelis hakim untuk klien kami Sarpani alias Jeri selaku pemohon.
"Adapun dasar gugatan Praperadilan, pertama karena proses penyidikan diduga tidak sesuai dengan ketentuan seperti amanat pasal 109 ayat 1 KUHP, Kedua sesuai dengan Putusan MK Nomor: 130/PUU-XIII/215 dan Ketiga Pasal 14 Ayat (1) Perkap Nomor 6 Tahun 2019," jelas Andre Maulana Situmeang.
Pada Sidang putusan hari Kamis 30 Mei 2024 kemarin, maka sangat beralasan hukum Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh Permohonan Praperadilan dari Kami selaku Pemohon Praperadilan," tutupnya
Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang Muhammad Larry Izmi, SH dibantu oleh Aulia Dwi Utami,S.H selaku Panitera Pengganti dalam putusan Kamis, 30 Mei 2024 menyatakan permohonan pemohon praperadilan dikabulkan
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya.
Dalam pokok perkara, Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/02/111/YAN.3.4./2024/Satlantas tanggal 8 Maret 2024 dinyatakan tidak sah;
Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/01/IV/YAN.3.4./2024/LL tanggal 5 April 2024 dinyatakan tidak sah;
Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan Perkara dugaan tindak pidana sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/48/X 1/2023/SPKT.Satlantas/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat tanggal 6 November 2023;. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil.
Pada persidangan Praperadilan kali ini, Majelis Hakim menyatakan jika ada upaya hukum lain, baik untuk Pemohon maupun Termohon maka di persilahkan paling lama dalam jangka waktu 7 hari kedepan disampaikan," pungkasnya.
Penulis : Kurnadi/m.arifin
0 Komentar