LIPUTANONE.CO.ID - Rudi memberikan klarifikasi atas tuduhan melakukan pertambangan material galian C di Desa Suka Karya, Simeulue Timur, dekat Pajak Impres, seperti yang diberitakan oleh beberapa media online dalam beberapa hari terakhir, Jumat (21/06/2024).
Rudi, selaku pemilik alat berat excavator yang bekerja dilokasi tersebut menjelaskan, bahwa pekerjaan itu adalah proses pemindahan tanah timbunan dari lokasi yang akan dibangun rumah dan gudang alat berat.
Menurut Rudi, kondisi tanah di lokasi yang akan dibangun rumah dan gudang tersebut tidak datar dan miring karena berada di kaki gunung dengan ketinggian bervariasi dari 0 cm hingga 40 cm, dengan luas tanah 16 x 50 meter memanjang ke belakang.
"Kami tidak mungkin membangun rumah dan gudang di tanah yang tidak datar, tidak mungkin pakai cangkol dan diangkut pakai grek, sehingga kami ratakan menggunakan alat berat excavator. Timbunan bekas perataan tersebut kami pindahkan ke tanah milik saudara Marlan, yang juga berada di Jalan Baru tidak jauh dari lokasi tersebut," ujar Rudi.
Rudi menjelaskan bahwa kedua lokasi tersebut adalah tanah pribadi milik saudara Marlan. Dalam proses perataan lokasi rumah dan gudang tersebut, tidak menggunakan pihak ketiga atau perusahaan.
Rudi juga menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang ingin menerima hibah tanah bekas perataan yang bercampur sampah tersebut dapat menghubungi PDTS agar tanah tersebut dapat diantarkan ke lokasi yang membutuhkan.
"Jika ada masyarakat yang memberikan partisipasi kepada sopir truk PDTS, itu merupakan tanda terima kasih secara sukarela dari warga yang meminta tanah tersebut. Mau kami buang ke laut kan tidak boleh, dan membuangnya ke kebun orang lain juga tidak mungkin, jadi kami berinisiatif menawarkan kepada masyarakat yang ingin menerima, termasuk masyarakat di Jalan Pertamina," ujar Rudi.
Ciri - ciri Galian C yaitu mengorek bagian dalam tanah atau badan gunung."Kami tidak melakukan hal seperti itu, kami hanya meratakan lokasi pembangunan rumah dan gudang," tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 7 Thn 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjelaskan pada pasal 58 ayat 3 yaitu " *Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yg memanfaatkan Mineral atau Batu Bara yang tergali untuk kepentingan sendiri sepanjang tidak untuk mendapatkan keuntungan secara komersial, tidak wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan".
0 Komentar