LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Kejati Sumsel Tahan Tiga Petinggi Andalas Bara Sejatera, Salah Satunya Man ttg an Politisi Sumbar Endre Saifoel (Rang Sumado Bonjol Pasaman)

 


LIPUTANONE.CO.ID - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan izin pertambangan batubara di PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS). 


Para tersangka yang ditetapkan diantaranya:


1. ES, Komisaris Utama/Direktur Utama PT. ABS


2. G, Direktur Utama PT. ABS


3. B, Direktur Utama/PT. ABS


4. M, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat (2010-2015)


5. SA, Kepala Seksi Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat (2010-2015)



6. LD, Kepala Seksi Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat (2010-2015)



Salah satu dari tersangka berinisial ES diyakini merupakan Endre Saifoel, Mantan politisi Partai Nasdem yang pernah menjabat Anggota DPR RI 2014-2019.  

Asintel Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, pihaknya telah menetapkan enam tersangka sehubungan hasil penyelidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan batubara PT ABS yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara  tahun 2010-2014 di wilayah Sumsel.



“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor : Print-07/L6/Fd.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024. Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kita menetapkan enam orang tersangka,” jelasnya.



Bambang menjelaskan, tersangka ES ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-08/L6.5/Fd.1/07/202, tersangka G berdasarkan surat nomor TAP-09/L6.5/Fd.1/07/2024 dan tersangka B berdasarkan surat nomor  TAP-10/L6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 



Masih dikatakan Bambang, penetapan tersangka M berdasarkan surat nomor TAP-11/L6.5/Fd.1/07/2024, lalu tersangka SA berdasarkan surat nomor TAP-12/L6.5/Fd.1/07/2024 dan terakhir tersangka LD berdasarkan nomor TAP-13/L6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.



“Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Bambang.


“Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus nanti.. Lima tersangka ditahan Rutan Klas IA Pakjo  Palembang dan satu di Lapas Wanita Klas IIA Palembang, karena dia wanita,” kata dia saat pers rilis di Kejati Sumsel, Senin (22/7) sore.

Bambang menjelaskan, dilakukan penahanan sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. 


“Dari hasil penyelidikan, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar Rp555 Miliar,” tambah dia.

Di tempat yang sama, Aspidsus Umaryadi menjelaskan modus operandi para tersangka yakni tiga dari pengurus PT ABS dan tiga dari ASN Pemkab Kabupaten Lahat.


“Mereka para pengurus PT ABS, ES, G dan B, secara bersamaan dan sepakat melakukan kegiatan tambang di luar Izin Usaha Pertambangan operasi produksi miliknya yaitu izin usaha pertambangan yang masuk wilayah izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam,” ungkap dia.


“Kemudian tersangka M, SA dan LD yang merupakan pihak ASN Pemkab Lahat mereka selaku pelaksana inspeksi tambang telah menyalahgunakan kewenangan sesuai tugas, tupoksi masing-masing yaitu tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan tambang  yang dilakukan PT ABS,” jelas dia. 


Dikatakan oleh Umaryadi, para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.


Dalam perkara ini penyidik akan mendalami perbuatan para tersangka terkait pencucian uang dan ini akan dilakukan oleh penyidik setelah perkara ini berjalan,” pungkasnya. 


Untuk diketahui, PT Andalas Bara Sejahtera merupakan perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat. Izin Usaha Penambangan (IUP) perusahaan tersebut telah dicabut berdasarkan SK 723/KPTS/DISPERTAMBEN/2017. 


Diberitakan sebelumnya, perusahaan tambang PT Andalas Bara Sejahtera milik politisi Nasdem, Endre Saifoel yang beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 313 miliar.

Operasi pertambangan PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) juga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.


Dari informasi yang diperoleh redaksi, Jumat (15/3), PT ABS hanya memiliki empat IUP di wilayah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan dari 2008 hingga 2014.

Namun, perusahaan tambang milik anggota DPR periode 2014-2019 fraksi Nasdem itu telah melakukan kegiatan pertambangan dalam wilayah IUP Operasi Produksi PT Bukit Asam di atas lahan seluas 3.300 hektare yang terletak di Muara Enim dan Lahat sejak tahun 2010 hingga 2012.


Selama beroperasi di wilayah produksi PT Bukit Asam, PT ABS sudah melakukan pengerukan 433.519 ton batubara, jika dikalikan dengan harga perton batubara pada tahun 2013, maka negara dirugikan sebesar Rp 313 miliar.  

Selain kerugian negara, akibat operasi pertambangan PT ABS menyebabkan 12,43 hektare lingkungan hidup rusak, dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp 4,6 miliar. 


(Zamrefdy k)

Posting Komentar

0 Komentar