LIPUTANONE.CO.ID - Dana Desa sejak bergulirnya, menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat, dalam hal penggunaan dana desa misalnya, melewati beberapa tahapan tak terkecuali Musdus sebagai awal dasar transfaransi ke masyarakat.
Pun demikian dengan informasi, di tuntut pengelolah dana desa dalam hal ini kepala desa selaku penanggung jawab kegiatan dan penggunaan dana desa yang di laksanakan oleh TPK - TPK dana desa dituntut transfaransi sebagaimana yang termaktub dalam Permendesa PDTT di Tahun Anggaran berjalan mempublikasikan kegiatan realisasi dana desa, dan publikasi tersebut seperti baleho publikasi, media informasi lainnya seperti koran baik cetak maupun online. Dan anggaran publikasi tersebut sudah diatur dalam juknis atau pun pedoman pelaksanaan dana desa tepatnya untuk tahun 2024 sekarang ini sangat jelas dalam Permendes PDTT No. 7 tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024.
Adalah sangat lucu, seperti yang terjadi di pekon Lengkukai kecamatan Kelumbayan Barat misalnya, salah satu komunitas wartawan Tanggamus yang menamakan diri Forum Solidaritas Wartawan Tanggamus (FUSIWANTA) melayangkan surat konfirmasi (penawaran) Advetorial /publikasi dana desa 2024 di pekon Lengkukai, menurut MH Indardewa, kordinator FUSIWANTA bahwa pihak menawarkan/ meminta publikasi dana desa di pekon lengkukai sebagai bentuk fungsi jurnalis dalam meliput/dan memberitakan segala hal berkaitan aktivitas, pembangunan yang bersumber dari anggaran negara sebagai mana diatur dalam UU Pers dan UU KIP, serta Permendes PDTT itu sendiri.
Tapi sayangnya MN selaku kakon Lengkukai, tidak bersedia di publikasi bahkan pemberitaan kegiatan dana desanya, hal itu terlihat dari tidak bersedianya MN mengangkat telp via watshaap Dewa, bahkan Doni dan Ardi keduanya juga dari FUSIWANTA yang mencoba menelpon via watshaap tidak digubris oleh MN.
MN hanya menanggapi chaat via watshaap Irawan (FUSIWANTA) yang menanyakan tanggapan atas surat dari FUSIWANTA, di mana MN membalas bahwa pihaknya tidak bisa di publikasi dana desanya, karena terbatas anggaran, dan menyuruh datang datang awal tahun. dibalas Irawan bahwa FUSIWANTA intinya butuh informasi tuk bahan berita, tidak melulu uang. Kemudian MN membalas chaat lagi bahwa nanti akan di musyawarahkan dengan semua kakon. Tanpa MN menyebutkan kapan akan musyawarah para kakon, sedang surat FUSIWANTA saja tertanggal 24 Juli 2024, mendapat jawaban penolakan 17 Agustus 2024. Perlu diketahui juga bahwa MN adalah Ketua DPK Apdesi kec Klumbayan Barat.
MH Indardewa menilai bahwa ada kesan MN selaku Kakon dan selaku Ketua DPK APDESI tidak bersedia di konfirmasi Dana Desa di pekonnya, karena isi surat FUSIWANTA menawarkan Advetorial dana desa dari tahap 1 hingga finishing tahap 2 dana desa betul dikenakan biaya tapi biaya tersebut jauh dibawah standar biaya advetorial/publikasi, dan dana desa memang menganggarkan (baca lagi permendesa) dan juga klu pun keberatan masalah dana publikasi toh menurut Dewa kesepakatan tim FUSIWANTA alternatif lainnya adalah menggratiskan semua pekon untuk publikasi dana desa "cukup kakon bersedia menghadirkan para TPK dan bendahara pekon untuk dikonfirmasi, serta memberikan copy salinan SPJ Dana Desa agar tidak salah dalam pemberitaan" ujar Dewa
Jadi, masih menurut Dewa pihaknya sebagai pemohon informasi sekalipun kakon kakon tidak bersedia memberikan Copy SPJ Dana Desa 2023 dan tahap 1 Dana Desa 2024, Dewa dan Komunitasnya tetap akan meminta copy salinan SPJ tersebut ke Camat dan Inspektorat. Karena menurut Dewa sanksi pelanggaran terhadap UU KIP sangat jelas, yakni 1 tahun kurungan badan bagi siapa saja, tidak bersedia memberikan informasi, keterangan, salinan dokumen pelaksanaan anggaran negara. "Kita akan bawah permasalahan ini ke ranah sengketa informasi publik kalau mereka mengabaikan permintaan kita" tegas Dewa yang dalam waktu dekat ini akan berkordinasi dengan Dinas PMD kabupaten Tanggamus.
Senada dengan Dewa, Haiyun waka DPC TRINUSA Tanggamus dan Yoki Waka DPD Lampung LSM TRINusa mendukung sepenuhnya langkah FUSIWANTA, "ini adalah bagian dari demokrasi masyarakat untuk mengetahui, menggali informasi, memberitakan, bahkan melaporkan ke APH, klu terjadi temuan sebagai bentuk pelaksanaan Inpres No.5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.." kata Yoki.( Red )
0 Komentar