LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Mantan Pj Kades Desa Pasar Singkuang I Mandailing Natal Diduga korupsi DD TA.2023

 


LIPUTANONE.CO.ID - Mantan Penjabat (Pj) Desa Pasar Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal berinisial "PT" diduga korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023.


Dugaan ini diketahui ketika Awak Media menyambangi lokasi Pembangunan Lapangan Bulu Tangkis yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA.2023 tersebut, Terkesan tidak berfungsi sama sekali dan tampak terbengkalai. Sabtu (10/8/2024)


Perihal tersebut, diduga jelas merugikan Keuangan Negara dan juga sangat merugikan Masyarakat Desa setempat. Seharusnya proyek Dana Desa berupa Lapangan Bulu Tangkis tersebut dapat di fungsikan untuk warga, khususnya Desa Pasar Singkuang I, Lapangan Bulu Tangkis tersebut terbengkalai tidak bisa digunakan warga sekitar dan itu sangat di keluhkan oleh Masyarakat Desa Pasar Singkuang I.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sekretaris BPD Pasar Singkuang I Rijan Harahap dan beberapa orang warga, ternyata pembangunan tersebut tanpa Musyawarah Desa (MUSDES) yang menghabiskan Anggaran senilai Rp.286.748.000,-


"Sangat menyesalkan dan geram atas pembangunan itu, Anggaran senilai Rp.286.748.000,- tapi terbengkalai dan itu tanpa MUSDES,juga sangat membahayakan terhadap rumah warga sekitar jika bangunan tersebut roboh, bahkan kami sudah melaporkan perihal tersebut ke Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal namun sampai saat ini belum ada tindakan terhadap mantan pj tersebut," Ungkap Rijan Harahap


Rijan juga menambahkan, bahwa masih banyak dugaan korupsi lainnya yang diduga dilakukan mantan pj Desa Pasar Singkuang I.


"Pembangunan jalan Lingkung Desa yang menghabiskan Anggaran Rp.95.534.000,- diduga tidak sesuai lokasi dalam Rancangan Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) TA.2023, memberhentikan Perangkat Desa secara sepihak dan diduga mengangkat Perangkat Desa baru tanpa penjaringan serta diduga tidak membayarkan gaji Perangkat Desa selama 6 Bulan dengan jumlah sebanyak Rp.12.000.000,- yang lebih parah lagi diduga tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Quartal Pertama dan Ketiga kepada 5 (Lima) orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa ada musyawarah dengan masyarakat terkait". Tutupnya 


Ditempat terpisah Awak Media mencoba mengkonfirmasi Mantan pj "PT" kerumahnya namun sangat disayangkan hingga berita ini diterbitkan mantan pj belum bisa dijumpai dan awak mencoba mengkonfirmasi melalui WhatsApp nya akan tetapi masih tetap ceklis satu.


Untuk diketahui bahwa Penyalahgunaan dana bantuan sosial, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), dapat dipidana dengan pasal-pasal tertentu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)


Pasal 43 ayat (1): Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,-(Lima Ratus Juta) dan Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001: Pemotong bantuan tunai warga miskin dapat dipidana dengan 4 tahun penjara


HR

Posting Komentar

0 Komentar