LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Pengadilan Tindak pidana korupsi(TIPIKOR) banda aceh. Hadir kan erli hasyim,sebagai saksi.

 


LIPUTANONE.CO.ID -;Diduga Mantan Bupati Simeulue periode 2017-2022, Erli Hasyim, menerima fee proyek pengadaan sarana olahraga di dispora,jaksa penuntut umum(JPU) Kejaksaan negri Simeulue,hadir kan erli hasyim,di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Rabu 21/08/2024. 


Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Simeulue dengan anggaran mencapai Rp790,9 juta.


Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yaitu Jamal Abdi (Kepala Dispora Simeulue), Firdaus (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK), dan Novizal (anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan atau PPHP). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saptika Handhini, dengan hakim anggota Harmi Jaya dan Anda Ariansyah, yang mendengarkan keterangan dari Erli Hasyim.


Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sukrevi dari Kejaksaan Negeri Simeulue meminta Erli Hasyim menjelaskan keterlibatannya dalam pengadaan alat olahraga tersebut, terutama terkait dugaan penerimaan fee sebesar Rp100 juta dari terdakwa Novizal. Namun, Erli Hasyim dengan tegas membantah menerima uang tersebut.


Erli Hasyim mengakui bahwa sebagai Bupati, ia mengetahui anggaran dan kebijakan terkait pengadaan alat olahraga tersebut, namun pelaksanaan teknisnya diserahkan kepada dinas terkait. Ia juga menyatakan bahwa pengadaan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan masyarakat, terutama terkait event turnamen sepak bola yang digelar di Simeulue.


“ujar erli hasyim kepada Hakim,

Saya tidak pernah menerima uang tersebut dari terdakwa Novizal,” ujar Erli Hasyim dalam kesaksiannya. Ia juga membantah adanya hubungan khusus dengan ketiga terdakwa, menegaskan bahwa hubungan mereka hanya sebatas antara atasan dan bawahan dalam konteks pekerjaan.


Terkait perusahaan CV Artha Mandiri Perkasa yang mengerjakan proyek pengadaan alat olahraga tersebut, Erli Hasyim menyatakan tidak tahu menahu tentang proses tender maupun instruksi untuk melakukan penunjukan langsung oleh Dispora Simeulue.


Ketika terdakwa Firdaus mengajukan pertanyaan mengenai pertemuan di pendopo dan komunikasi terkait proyek ini, Erli Hasyim kembali menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam komunikasi tersebut.


Meski demikian, ketiga terdakwa, terutama Novizal, menyatakan keberatan kepada Hakim, dengan kesaksian Erli Hasyim. Menurut mereka, Saksi tidak memberikan keterangan yang jujur dan benar, terutama terkait penerimaan fee sebesar Rp100 juta, dari proyek pengadaan sarana olahraga,yang menurut mereka, pernah diberikan kepada mantan Bupati Simeulue tersebut.




(R)

Posting Komentar

0 Komentar