LIPUTANONE.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi pada Rabu dini hari (21/8/2024).
Hal ini seperti dalam keterangan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon saat pelaksanaan press release, Jumat (30/8/2024), menjelaskan bahwa petugas Sat Resnarkoba berhasil membekuk dua orang pelaku berinisial E dan SG yang merupakan penduduk Kota Tanjung Balai.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada personel Polres Tebing Tinggi terkait adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjung Balai melalui Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan dengan menggunakan satu unit sepeda motor Pcx tanpa plat kenderaan.
"Saat dilakukan pemeriksaan di TKP, petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 Kg dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata airgun", kata Kapolres.
Menurutnya, dari hasil interogasi dilapangan, kedua pelaku mengaku barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.
"Masih kami lakukan pendalaman terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkingan merupakan jaringan internasional Malaysia Sumatra", sambung Kasat Resnarkoba AKP Winugraha Paramaartha.
Dan terhadap kedua pelaku akan dipersangkakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidanan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Tampak hadir dalam kegiatan Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Slamet Riyadi, Kasat Resnarkoba AKP Wisnugraha Paramaartha, Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kanit Resnarkoba dan personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.
#SumutMajuTanpaNarkoba #PerangiNarkobaNarkobaAdalahSumberKejahatan Divisi Humas Polri Polda Sumatera Utara
0 Komentar