LIPUTANONE.CO.ID - Di duga kepala sekolah SD NEGERI 02 BALAI Gadang simawang kec,rambatan ,kab.Tanah datar ibuk ELDAMERI ,telah melakukan pungutan liar selama sekian tahun menjabat sebagai kepala sekolah di SD NEGERI 02 SIMAWANG.pungutan tersebut berkedok sumbangan wajib ,utk perawatan sekolah/lokal .
Contohnya utk mengecat lokal dan utk perbaikan sekolah,dan pungutan tsb setiap perawatan di bebani terhadap murid,sebanyak RP 20.000 / murid dan wajib.
Selain itu utk pengerjaannya di bebankan kepada orang tua murid,bagi orang tua yg tdk datang di beri sangsi denda Rp 20.000/ orang tua.
Diketahui juga ada Pungutan uang kenang"an sebanyak Rp 100.000 /anak setiap kelulusan,dan dgn aturan tsb orang tua murid merasa sangat keberatan,
Dengan adanya pungutan tsb ,kepala sekolah di duga telah melakukan pelangaran hukum yg termasuk kejahatan luar biasa dan di atur dalam undang undang no 31 th 1999 dan uud no 22 th 2001 ,tentang pemberantasan tindak pidana korusi.
Pelaku pungli dapat di jerat dengan fasal 368 ayat 1 kitab uud pidana dan saat awak media melakukan komfirmasi ke sekolah tersebut ,ibuk kepala sekolah ELDAMERI mengakui adanya pungutan tersebut.tp ibuk kepala sekolah mengatakan udah biasa dari dulu seperti itu,
Dan saat awak media mempertanyakan hal tersebut kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Tanah datar bpk Inhendri Abas,beliau berjanji akan menindak kepala sekolah yang melakukan pelangaran tersebut.
Tai saat awak media melakukan komfirmasi ulang terhadap kepala disdikbub tersebut jawabannya sudah di selesaikan,tp selesainya macam apa awak media tidak di beri kejelasan oleh Kadisdikbud.
Di duga ada kongkalengkong antara kadisdikbud dengan kepala sekolah tersebut...
(*Yunia)
0 Komentar