LIPUTAN ONE

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "LIPUTAN ONE"

Direktur Cerdas Demokrasi Ajak Masyarakat Tak Pilih Kotak Kosong di Pilkada Bengkayang

 


LIPUTANONE.CO.ID - Direktur Cerdas Demokrasi Indonesia, Krisantus Heru Siswanto mendorong pentingnya kesadaran politik masyarakat di  dalam Pilkada 2024. 


Ia berharap, masyarakat dapat mengunakan hak politiknya dengan bijak dan tidak memilih kotak kosong di Pilkada Kabupaten Bengkayang. 


"Kita mengimbau masyarakat untuk mengunakan hak pilih dengan bijak dan tidak memilih kotak kosong," kata Krisantus Heru Siswanto


Direktur Cerdas Demokrasi Indonesia itu, mengemukakan beberapa alasan masyarakat sebaiknya tak memilih opsi ini. Walau pun sejatinya memilih kotak kosong juga bagian dari proses demokrasi dan sah secara hukum. 


"Tapi dalam konteks demokrasi yang ideal bisa diartikan sebagai apatisme politik, karena setiap suara punya peran penting memberikan legitimasi kepada pemimpin daerah," 


Menurutnya, Pilkada merupakan wujud dari kedaulatan rakyat. Esensi dari pesta demokrasi itu adalah memilih pemimpin di daerah yang diyakini mampu membawa perubahan dan kemajuan. 


"Tapi memilih kotak kosong, bisa dikatakan tidak memiliki kontribusi dalam Pilkada tersebut," kata dia. 


Menurutnya, hanya dengan memilih pasangan calon yang ada memungkinkan masyarakat memberikan dukungan terhadap visi dan misi yang dirasa sesuai kebutuhan. Sekaligus, pemimpin terpilih punya legitimasi yang kuat. 


Disamping itu, jika kotak kosong menjadi pemenang akan memperpanjang ketidakpastian politik suatu daerah, karena Pilkada mesti diulang. Dampaknya, memperlambat pengambilan kebijakan, dan biaya makin besar. 


"Seharusnya anggaran yang ada digunakan untuk pembangunan infrastruktur misalnya, tapi karena Pilkada kembali diulang pemerintah harus menganggarkan lagi dan yang dirugikan masyarakat," paparnya. 


"Makanya masyarakat harus bijak melihat lebih banyak manfaat atau mudarat," ungkapnya. 


Disamping itu, ia menyebut ruang demokrasi sudah sangat terbuka dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang esensi dari putusan ini mencegah kotak kosong. Hanya saja tak dimanfaatkan partai dan kandidat yang lain memajukan calon.                   Penulis NURDIN

Posting Komentar

0 Komentar